SiaranJabodetabek – Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya secara tegas membantah isu yang menyebutkan bahwa produk asal Amerika Serikat (AS) kini dapat melenggang masuk ke pasar Indonesia tanpa kewajiban sertifikasi halal. Teddy meluruskan bahwa kabar tersebut merupakan informasi yang tidak berdasar karena pemerintah tetap memegang teguh regulasi yang berlaku demi perlindungan konsumen di dalam negeri.
”Ada yang bilang kalau produk AS masuk ke Indonesia tanpa sertifikasi halal? Jadi singkatnya begini: Itu tidak benar,” ujar Teddy dalam keterangan resminya di Jakarta, Minggu (22/2/2026) malam. Ia menekankan bahwa seluruh produk yang kategori wajib halal tetap harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan tanpa pengecualian, baik itu melalui badan halal di AS maupun di Indonesia.
Lebih lanjut, Teddy menjelaskan bahwa mekanisme pengakuan kehalalan ini berjalan melalui Mutual Recognition Agreement (MRA) atau perjanjian internasional penyetaraan sertifikasi. Dengan adanya MRA, lembaga sertifikasi di Amerika seperti Halal Transactions of Omaha (HTO) dan Islamic Food and Nutrition Council of America (IFANCA) telah diakui standarnya oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di Indonesia.
Tidak hanya soal label halal, Seskab juga mengingatkan bahwa pengawasan terhadap produk impor mencakup aspek kesehatan yang sangat ketat. Produk-produk seperti kosmetik dan alat kesehatan dari luar negeri tetap diwajibkan mengantongi izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebelum diizinkan untuk dipasarkan secara luas kepada masyarakat Indonesia.
Pemerintah memastikan bahwa kebijakan kerja sama perdagangan antara Indonesia dan Amerika Serikat tidak akan pernah menghapus standar nasional yang telah ditetapkan. Masyarakat pun diimbau untuk tetap tenang, tidak mudah terpengaruh oleh disinformasi yang beredar, dan selalu memastikan kebenaran informasi melalui kanal resmi pemerintah agar tidak terjadi kegaduhan.








