Siaran Depok – Sejumlah warga kembali mendatangi kantor Perusahaan Listrik Negara (PLN) di kawasan Sukmajaya, Depok, Jawa Barat pada Senin 8 Juni 2020. Sama seperti sebelumnya, warga yang datang kali ini pun memprotes besarnya tagihan yang naik hingga berkali-kali lipat. Namun kali ini, warga yang ingin komplen diminta untuk ambil nomor antrian. Jika pendaftaran habis, maka disarankan untuk ambil nomor antrian pada malam hari.
“Ini saya datang dari pagi katanya ambil nomor dulu nanti malam nanti besok baru datang lagi, dipanggil,” kata Erna salah ibu rumah tangga pada wartawan.
Erna mengaku, dirinya sengaja mendatangi PLN untuk menuntut kejelasan atas tarif yang dianggapnya tidak sesuai. Biasanya, Erna hanya membayar tagihan sekira Rp 650 ribuan, namun kini jumlahnya membengkak hingga mencapai lebih dari Rp 1,1 juta.
“Bulan Mei saya sudah bayar, meteran juga difoto. Makanya mau ditanyain, hitungannya kan katanya di rata-rata, sekarang ok di rata-rata kalau sekarang dijepretin naik, ya enggak gitu dong. Uangnya kemana,” keluh Erna
Dirinya pun membantah jika ada lonjakan pemakaian listrik selama Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB. “Ac saja saya biasa malam. Enggak ada penambahan pemakaian. Saya tahu karena kita kontrol. Saya tahu lah. Saya foto,” tuturnya
“Sekarang logikanya, terakhir Maret di foto lagi 29 Mei, berarti jarak dia enggak foto, berarti foto meteran dari kapan, itu aja,” timpalnya lagi.
Tak jauh berbeda, Merdiana seorang ibu rumah tangga juga mengaku terbebani dengan lonjakan tarif listrik saat ini. “Biasanya saya bayar Rp 300 ribuan, sekarang Rp 725 ribu. Padahal saya enggak ada sama sekali penambahan pemakaian, biasa aja,” katanya.
Ia mengaku sempat kaget jika biaya tagihan hingga dua kali lipat. “Tahunya pas saya mau bayar di loket, kok Rp 725 ribu gimana caranya, orang itu enggak kasih saya bayar, ibu konsultasi dulu ke PLN katanya. Ternyata kayak gini.”
Sementara itu, Kepala PLN setempat, Tata Sonjaya mengaku tidak bisa memberikan keterangan pada awak media lantaran kewenangan ada di PLN UP 3 Depok. “Silahkan kalau mau penjelasan terkait hal ini kesana saja,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, Humas PLN UP III Depok, Meri Juliana menyebut, informasi mengenai lonjakan tagihan listrik yang dialami oleh sebagian warga menyusul diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akibat pandemic Covid 19, adalah opini tidak benar.
“Karena peningkatan tagihan rekening listrik di bulan Juni ini murni di sebabkan adanya selisih tagihan rekening di bulan sebelumnya,” katanya.
Hal ini, jelas Meri, disebabkan karena PLN tertib dalam melakukan kebijakan protokol phisical distancing.
“Sebab sejak pemerintah mengeluarkan kebijakan pembatasan sosial, petugas catat meter PLN tidak bisa mengunjungi pelanggan untuk melakukan pencatatan meter secara langsung,” ujarnya
Meri menyebut, untuk itu tagihan listrik pelanggan didasarkan pada perhitungan rata-rata penggunaan listrik 3 bulan terakhir untuk rekening pembayaran bulan Maret 2020 dan April 2020.
“Sejak bulan April lalu, masyarakat sudah melakukan PSBB sehingga terjadi kenaikan konsumsi listrik akibat meningkatnya aktivitas pelanggan di rumah,” tutur dia
Menurut pihak PLN, kata Meri, hal ini menyebabkan terjadinya selisih antara jumlah penggunaan riil dengan pencatatan yang didasarkan angka rata-rata selama 3 bulan. Selisih ini kemudian terakumulasi ke dalam rekening bulan Mei yang ditagihkan pada rekening bulan Juni.
“Jadi kami pastikan PLN tidak menaikkan tarif listrik.”
(DIHYLA_HANNY)