siaranjabodetabek.com – Pembatasan kegiatan masyarakat Kota Tegal setelah masuk PPKM level 3 sesuai Instruksi Mendagri Nomor 9 Tahun 2022. terhitung mulai 10 Februari hingga 10 Maret 2022 Pemkot setempat melakukan pembatasan kegiatan masyarakat dan menutup akses jalan ke alun-alun dan ruang publik pada malam hari.
Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono mengatakan, terdapat 235 kasus aktif Covid-19 dengan rincian 35 orang dirawat di rumah sakit dan 200 orang menjalani isolasi mandiri. Terdapat sekitar 13 akses jalan masuk ke Alun-Alun Tegal dan Taman Pancasila yang ditutup pada pukul 18.00-24.00 WIB untuk mencegah kerumunan.
https://siaranjabodetabek.com/baca/20220210/hadiri-hpn-2022-secara-virtual-presiden-jokowi-tawarkan-3-hal-terkait-uu-pers.html
“Selain penutupan 13 akses jalan dan pemadaman lampu penerangan jalan umum pada malam hari, pembatasan juga dilakukan di lima objek wisata pantai di Kota Tegal,” Ujar Dedy, Kamis (10/2/2022).
Pembatasan juga dilakukan pada pusat perbelanjaan dengan kapasitas 50 persen, restoran, kafe hingga pedagang kaki lima (PKL). Jam buka operasional yang semula pukul 06.00-18.00 WIB menjadi 10.00-18.00 WIB.
Sementara Aparat TNI, Polri, Satpol PP dan Satgas Covid-19, akan patroli rutin guna mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi menularkan virus Corona.









