Para Pencipta Lagu Tegaskan Pentingnya Izin Eksplisit Sebelum Penggunaan Komersial Karya Cipta

- Penulis Berita

Selasa, 22 Juli 2025 - 08:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siaranjabodetabek.com – Jakarta, 22 Juli 2025 — Para Pencipta Lagu dan Komposer yang tergabung dalam Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia [AKSI] menyatakan sikap tegas dalam perkara 28/PUU-XXIII/2025 dan 37/PUU-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi, yang diajukan oleh pihak-pihak yang mewakili artis penyanyi. Dalam keterangan tambahannya, Piyu (Padi), Ari Bias, dan sejumlah pencipta lagu lainnya, menyatakan bahwa norma dalam Pasal 23 ayat (5) kerap disalahartikan sebagai pembenaran penggunaan lagu dalam konser tanpa izin pencipta, selama royalti dibayarkan kepada LMK.

Para pihak terkait menekankan, inti persoalan bukan sekadar soal royalti, tetapi menyangkut pelanggaran sistemik terhadap hak moral pencipta, yang melekat dan tidak dapat dialihkan kepada siapapun, termasuk kepada LMK atau penyelenggara konser. Berdasarkan dokumen tambahan keterangan setebal 50 halaman yang diajukan, pihak terkait menyebut terjadi kekeliruan interpretasi hukum yang menempatkan pencipta hanya sebagai pelengkap dalam ekosistem musik.

Satriyo Yudi Wahono (Piyu, Padi).

Satriyo Yudi Wahono (Piyu, Padi):

“Kami tidak sedang mencari-cari masalah. Kami sedang memperjuangkan keadilan atas karya kami. Bagaimana mungkin sebuah konser komersial bisa berjalan tanpa izin kami, sementara kami hanya mendapat royalti Rp125.569 untuk lagu-lagu yang digunakan di atas panggung ribuan penonton? Itu bukan bentuk penghormatan, itu pelecehan intelektual,” tutur Piyu.

Keterangan tersebut juga membantah narasi kriminalisasi oleh para pencipta terhadap artis, yang berkembang pascaputusan Pengadilan Niaga dalam perkara Ari Bias vs. Agnes Mo. Pihak terkait menyampaikan bahwa menuntut hak atas karya melalui jalur hukum bukanlah kriminalisasi, melainkan wujud pemulihan atas pelanggaran hukum.

Singgih Tomi Gumilang, Kuasa Hukum Pihak Terkait:

“Pasal 9 UU Hak Cipta sudah sangat jelas: penggunaan karya cipta untuk tujuan komersial wajib dengan izin pencipta. Bukan sekadar bayar royalti. Royalti bukan lisensi. Dan satu hal yang perlu dicamkan: tidak ada satu pun negara maju yang memperbolehkan konser komersial menggunakan lagu tanpa izin eksplisit penciptanya,” jelas Singgih.

Lebih lanjut, pihak terkait juga menggarisbawahi bahwa praktik LMK dan LMKN selama ini telah gagal mengakomodasi hak pencipta secara adil. Dalam berbagai kasus, tarif royalti hanya ditentukan 2% dari hasil penjualan tiket dan sering kali tidak dibayarkan atau dibagikan secara transparan. Dalam sistem seperti ini, pencipta lagu hanya menjadi objek eksploitasi tanpa kepastian perlindungan hukum yang memadai.

Minola Sebayang beserta pengurus Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) saat dijumpai pers.

Minola Sebayang, Kuasa Hukum Pihak Terkait:

“Kami berharap Mahkamah Konstitusi memberikan penafsiran konstitusional terhadap Pasal 23 ayat (5) UU Hak Cipta. Bukan sebagai celah untuk mengabaikan Pasal 9, tetapi justru menegaskan bahwa izin adalah syarat mutlak untuk penggunaan komersial karya cipta. Ini demi kepastian hukum, bukan hanya untuk pencipta, tapi juga bagi pelaku pertunjukan dan penyelenggara,” papar Minola Sebayang.

Selain pengujian konstitusional Pasal 23, pihak terkait juga mendorong evaluasi mendalam terhadap keberadaan dan kewenangan LMKN serta urgensi revisi Keputusan Menteri Hukum dan HAM tahun 2016 tentang tarif royalti. Langkah-langkah ini diyakini sebagai solusi restoratif demi terciptanya ekosistem musik yang adil dan berimbang.

Untuk informasi lebih lanjut:

Dr. Minola Sebayang, SH, MH. – Tim Kuasa Hukum Pihak Terkait AKSI
Phone: +628557878281

SITOMGUM Law Firm – Tim Kuasa Hukum Pihak Terkait AKSI
Email: legal@sitomgum.com
Phone: +62818686420

Berita Terkait

Hot News!! Hari Ini Wali Kota Depok Akan Lakukan Mutasi dan Pelantikan 3 Kepala Dinas
Tak Ada Lagi Alasan Tak Bisa Mengaji, Yayasan IGMN Hadirkan Belajar Al-Qur’an Gratis di 10 Wilayah Depok
Bupati Bogor Rudy Susmanto Siapkan Revitalisasi Situ Kabantenan Agar Kendalikan Limpasan Air ke Permukiman
Supian Suri Soroti Pentingnya Jaga Kedaulatan Digital di Harkitnas 2026
GASS D1 Gelar Family Gathering Tuk Perkuat Solidaritas dan Ukhuwah Islamiyyah
Kajian Sabtu Pagi (KSP) Pesantren Leadership Primago Tentang Kekuatan Niat: Mengubah Rutinitas Pondok Menjadi Ibadah Menuju Pribadi Yang Produktif Bersama Dr Awaluddin Faj, M.Pd
Peluang Berharga Bagi Anak Yatim, Yatim Puatu, Full Beasiswa SD, SMP, SMA di Pesantren Leadership Daarut Tarqiyah Primago Depok
SMP Mumtaza Islamic School Tanggerang Selatan adakan Kegiatan Big FieldTrip ke Bandung 2026 bersama Dirgantara AIA Tour Travel

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 17:37 WIB

Program Kelas Persiapan Masuk Gontor Terbaik di Jabodetabek Bersama Pesantren Leadership Daarut Tarqiyah Primago Depok

Selasa, 2 Juni 2026 - 17:22 WIB

Gak Cuma Jago Ngaji, Santri Pesantren Leadership Daarut Tarqiyah Primago Borong 11 Medali di IPB Championship 2026!

Selasa, 2 Juni 2026 - 17:04 WIB

Pesantren Leadership Daarut Tarqiyah Primago Depok, Distribusikan 7 Hewan Qurban Tahun 2026, Ajarkan Makna Pengorbanan dan Ilmu Praktis kepada Santri

Senin, 1 Juni 2026 - 23:06 WIB

MI AL Hidayah Rawadenok Depok Adakan Kegiatan Goes To Bandung Tahun 2026 Bersama Dirgantara AIA Tour Travel

Senin, 1 Juni 2026 - 22:57 WIB

SMP Kemala Bhayangkari 2 Jakarta Selatan Gelar Kegiatan Goes To Yogyakarta 2026 Bersama Dirgantara AIA Tour Travel

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:30 WIB

SMK BUDHI Warman 2 Gelar Kegiatan Goes To Yogyakarta Tahun 2026 Bersama Dirgantara AIA Tour Travel

Kamis, 28 Mei 2026 - 22:50 WIB

Pesantren Leadership Daarut Tarqiyah Primago Depok Terima 1 Ekor Sapi Hewan Qurban di Hari Raya Idul Adha 1447 H dari UPZ Bazma Pertamina

Kamis, 28 Mei 2026 - 22:32 WIB

Kementrian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia Salurkan Hewan Kurban ke Pesantren Leadership Daarut Tarqiyah Primago 2026: Keberkahan dan Manfaat Untuk Para Penghafal Qur’an

Berita Terbaru