Mendiktisaintek Pastikan Perlindungan bagi Korban Pelecehan Seksual di FH UI

- Penulis Berita

Kamis, 16 April 2026 - 09:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SiaranJabodetabek – Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Brian Yuliarto, menegaskan komitmen pemerintah dalam mengawal kasus pelecehan seksual yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI). Kemendiktisaintek telah melakukan koordinasi intensif dengan pihak rektorat untuk memastikan seluruh korban mendapatkan hak-haknya. Langkah ini diambil menyusul terungkapnya tindakan pelecehan daring yang dilakukan melalui grup percakapan WhatsApp dan LINE terhadap puluhan korban.

​Mendiktisaintek Brian Yuliarto menyampaikan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kekerasan seksual di lingkungan akademik. Beliau menekankan pentingnya pendampingan bagi para korban agar proses pemulihan dapat berjalan maksimal. “Saya juga sudah berkoordinasi dengan Bapak Rektor, dan kami terus memantau perkembangan penanganan kasus ini, termasuk memastikan pihak-pihak yang menjadi korban memperoleh perlindungan dan pendampingan yang semestinya,” ujar Brian dalam keterangan resminya.

​Lebih lanjut, Brian menyatakan bahwa perguruan tinggi seharusnya menjadi tempat yang menjunjung tinggi etika dan keamanan bagi seluruh warga kampus. Segala bentuk pelanggaran yang merendahkan martabat manusia tidak dapat ditoleransi sama sekali. Menurutnya, insiden ini merupakan alarm keras bagi dunia pendidikan. “Dunia pendidikan tinggi atau perguruan tinggi di mana pun, semestinya menjadi ruang yang aman, bermartabat, dan berintegritas bagi seluruh sivitas akademika,” tegasnya.

​Sebagai langkah konkret, pemerintah mendorong penguatan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024. Brian juga mengingatkan bahwa jika ditemukan unsur pidana, penegakan hukum akan dilakukan secara tegas merujuk pada UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Hal ini bertujuan untuk memberikan efek jera sekaligus menjamin keadilan bagi para korban di lingkungan kampus.

Berita Terkait

Daftar Tanggal Merah Mei 2026, Ada Banyak Long Weekend !!!
Nus Kei Tewas Ditikam di Bandara, 2 Pelaku Ditangkap
Bulan Apa Mulai Musim Kemarau 2026 di Indonesia? Ini Kata BMKG
Operasi Bibir Sumbing Gratis di RSUD Anugerah Sehat Afiat Jadi Harapan Warga Luar Daerah
DPRD Kota Depok Tekankan Evaluasi SPPG Jelang Verifikasi Nasional 2026
Menteri Pigai soal Feri Amsari Dipolisikan: Kritik Dijamin Konstitusi
Sidak SPPG, Chandra Rahmansyah Tegaskan Standar Ketat Program MBG
Warga Depok Harap Bersiap! Dinas PUPR Kebut Perbaikan Jalan di Sejumlah Titik, Ini Daftarnya

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 11:24 WIB

Daftar Tanggal Merah Mei 2026, Ada Banyak Long Weekend !!!

Senin, 20 April 2026 - 10:22 WIB

Nus Kei Tewas Ditikam di Bandara, 2 Pelaku Ditangkap

Senin, 20 April 2026 - 10:19 WIB

Bulan Apa Mulai Musim Kemarau 2026 di Indonesia? Ini Kata BMKG

Senin, 20 April 2026 - 10:17 WIB

Operasi Bibir Sumbing Gratis di RSUD Anugerah Sehat Afiat Jadi Harapan Warga Luar Daerah

Senin, 20 April 2026 - 10:15 WIB

DPRD Kota Depok Tekankan Evaluasi SPPG Jelang Verifikasi Nasional 2026

Senin, 20 April 2026 - 10:11 WIB

Sidak SPPG, Chandra Rahmansyah Tegaskan Standar Ketat Program MBG

Senin, 20 April 2026 - 10:09 WIB

Warga Depok Harap Bersiap! Dinas PUPR Kebut Perbaikan Jalan di Sejumlah Titik, Ini Daftarnya

Senin, 20 April 2026 - 10:01 WIB

Trump Dilaporkan “Tantrum” Akibat Pilot AS Hilang di Iran, Ajudan Sampai Blokir Akses ke Ruang Situasi

Berita Terbaru

Artikel

Daftar Tanggal Merah Mei 2026, Ada Banyak Long Weekend !!!

Senin, 20 Apr 2026 - 11:24 WIB

Artikel

Nus Kei Tewas Ditikam di Bandara, 2 Pelaku Ditangkap

Senin, 20 Apr 2026 - 10:22 WIB