Penghapusan Denda Sanksi Administrasi PBB Berakhir Juni 2021

- Penulis Berita

Senin, 24 Mei 2021 - 21:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

siaranjabodetabek.com, Depok – Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok akan segera menghapus program penghapusan sanksi administrasi denda Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2), selama pandemi covid-19 BKD memberikan keringanan kepada Wajib Pajak (WP), akan segera berakhir bulan Juni mendatang.
Untuk itu bagi warga Wajib Pajak (WP) agar bisa membayar sebelum denda administrasi tunggakan pajak akan segera berakhir.
“Kami menerapkan keringanan bagi warga yang membayar PBB-P2 berupa penghapusan sanksi administrasi. Kebijakan ini berlaku mulai 1 Februari sampai 30 Juni 2021,” kata Kepala Bidang Pajak Daerah II BKD Kota Depok, Muhammad Reza, saat di konfirmasi Senin (24/5/2021) di ruang kerjanya.
Sebab kata Reza, perpanjangan ini dilakukan karena Pemerintah Kota Depok menilai saat ini masih dalam masa pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19.
“Karena kondisi covid-19 mulai membaik, jadi Kami berharap WP segera melakukan pembayaran sebelum masanya berakhir,” ucap Reza.
Selain itu, pihaknya juga menjelaskan kebijakan tersebut berdasarkan pada Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 44 Tahun 2020 tentang perubahan atas Perwal Kota Depok Nomor 21 Tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Daerah berupa penghapusan sanksi administrasi denda PBB P2 dalam masa penanganan pandemi Covid-19 di Kota Depok.
“Keringanan sendiri akan diberikan secara langsung pada saat masyarakat melakukan pembayaran tanpa permohonan,” pungkasnya. (adi).

Berita Terkait

Bupati Bogor Rudy Susmanto Siapkan Revitalisasi Situ Kabantenan Agar Kendalikan Limpasan Air ke Permukiman
​KPK Temukan 8 Masalah Krusial Program Makan Bergizi Gratis, Desak Audit Investigatif BPK!
Bupati Aceh Tamiang Apresiasi PTPN IV PalmCo sebagai Perusahaan Pertama yang Bantu Korban Banjir
Tokoh Masyarakat Bogor Ajak Warga Jaga Kondusifitas dan Tolak Hoaks
Ini Penjelasan PTPN IV Soal Tuntutan Soal HGU Cot Girek
Menata Belanja Negara: Strategi Efisiensi untuk Kesejahteraan Rakyat
Mutasi Jilid 2, Walikota Depok Supian Suri Ingatkan Empat Hal Kepada ASN
Supian Suri Akan Lakukan Mutasi Pejabat Gelombang Kedua Pekan Ini

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 22:58 WIB

Dr Awaluddin Faj, M.Pd Ikuti Orientasi Calon Pengurus dan Anggota Baru HIPMI Depok Tahun 2026

Sabtu, 27 Juni 2026 - 22:49 WIB

BPC HIPMI Depok Gelar Kegiatan Orientasi dalam Upaya Menempa Calon Pengurus dan Anggota Baru Bersama Sekum BPD HIPMI Jawa Barat Tahun 2026

Kamis, 25 Juni 2026 - 16:19 WIB

BRI KC Cibubur Hadir untuk Korban Bencana, 1000 Paket Sembako Disalurkan di Bogor

Rabu, 24 Juni 2026 - 17:49 WIB

SMP Pasar Minggu Jakarta Gelar Pelepasan Siswa Di Yogyakarta Tahun 2026

Rabu, 24 Juni 2026 - 17:42 WIB

Family Gathering Ar-Rahman Islamic School Ke Ciwidey Bersama Dirgantara AIA Tour Travel Depok Tahun 2026

Minggu, 21 Juni 2026 - 03:31 WIB

SMP Kemala Bhayangkari 3 Jakarta Selatan Gelar Outing Activities Kelas IX Ke Yogyakarta Tahun 2026

Minggu, 21 Juni 2026 - 03:26 WIB

Pesantren Leadership Daarut Tarqiyah Primago Turut Hadir pada Acara Sarasehan Nasional Pesantren dalam Rangka Memperingati 100 thn Gontor

Minggu, 21 Juni 2026 - 03:06 WIB

Dirgantara Digital Studio (DDS) Depok Dokumentasi Wisuda PELEPASAN SISWA TK B ALFABETA – BUKIT DAGO

Berita Terbaru