KH. Syamsul Hadi, Bulan 10 Muharram Ketenangan Hati Itu Harta Yang Terindah Bersedekah Anak Yatim

- Penulis Berita

Minggu, 22 Agustus 2021 - 00:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

siaranjabodetabek.com, Pancoran Mas – Untuk menggapai keutamaan 10 Muharram 1443 Hijriah, Bulan Muharram merupakan satu diantara empat bulan haram dalam Islam. Haram di sini memiliki arti sebagai waktu yang diharamkan menzalimi diri dan berbuat dosa.

Tausyiah yang disampaikan oleh KH Syamsul Hadi, di hadapan Yayasan Miftahul Jannah kembali menebar berkah, kepada anak yatim dan Fugoro, Jumat malam (20/8/2021),
Bertepatan dengan 10 Muharram 1443 Hijriyah, bertempat di Aula Gedung Yayasan Miftahul Jannah, jalan raya Keadilan Rawa Denok Kelurahan Rangakapan Jaya Baru (RJB) Kec. Pancoran Mas Kota Depok.

KH Syamsul Hadi, dalam ceramahnya menyampaikan, yang paling utama Yuk kita fokus kepada Anak Yatim dalam Pendidikan. Semoga kelak yatim kita menjadi regenerasi yg sukses dan berguna, Sukses dan bisa menyantuni.

Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam QS At-Taubah ayat 36 :

{ إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِنْدَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْراً فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ فَلا تَظْلِمُوا فِيهِنَّ أَنْفُسَكُمْ }

“Sesungguhnya bilangan bulan di sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya ada empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menganiaya diri kamu di keempat bulan itu” (QS At-Taubah: 36)

Diriwayatkan dari Abu Bakrah radhiallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

… السَّنَةُ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ثَلاَثَةٌ مُتَوَالِيَاتٌ ذُو الْقَعْدَةِ وَذُو الْحِجَّةِ وَالْمُحَرَّمُ وَرَجَبُ مُضَرَ الَّذِي بَيْنَ جُمَادَى وَشَعْبَان.

“Setahun terdiri dari dua belas bulan. Di antaranya ada empat bulan haram, tiga berurutan, yaitu: Dzul-Qa’dah, Dzul-Hijjah dan Al-Muharram, serta Rajab Mudhar yang terletak antara Jumada dan Sya’ban.“

Pada bulan Muharram, umat Muslim juga dianjurkan untuk memperbanyak sedekah. Terutama menyantuni anak yatim pada 10 Muharram.

Keutamaan Santuni Anak Yatim,
Hari ini pada 10 Muharram, umat muslim biasanya melakukan amalan sunnah berupa menyantuni anak yatim.

Ternyata menyantuni anak yatim tak sekadar hanya sedekah semata, terdapat berbagai keutamaan di dalamnya.

Menurut Kiai Syamsul Hadi, saat umat muslim menyantuni anak yatim dan mengusap rambutnya maka akan dibalas dengan berbagai kebaikan

“Setiap satu helai rambut anak yatim dibalas hasanah (red: kebaikan),” ucap KH. Syamsul Hadi, dalam acara santunan anak yatim dan fugoro.

Ustaz Syamsul Hadi menuturkan, nantinya rambut sang anak yatim akan bersaksi mengenai kebaikan yang dilakukan orang yang menyantuninya tersebut.
Kalau boleh tau mending mana Ilmu sama Uang, milih mana yang duluan?, tanya Syamsul.
“Tetapi jangan pahami hadist ini secara tekstual saja, ada ibu-ibu yang mengusap rambut anak yang gondrong-gondrong aja tetapi yang gundul tidak diusap,” ungkap Ustaz Abdul Somad.

Syamsul Hadi menjelaskan, bahwa ilmu lebih penting daripada dapet uang, sebab, orang pintar berilmu bisa menyantuni anak yatim akan berdampingan dengan Rasulullah nantinya di Surga.

“Dekatnya dengan Rasulullah bagaikan jari telunjuk dan jari tengah di surga nanti,” papar Ustaz Abdul Somad.

Selain itu, umat muslim yang mengasihi siapa saja yang ada di bumi niscaya akan dikasihi oleh yang di langit.
Allah menjanjikan kehidupan yang layak, baik di dunia maupun di akhirat bagi siapa saja yang mengasihi sesamanya selama hidup.

Untuk itu, jangan ragu untuk berbagi dengan sesama karena Allah tidak akan pernah membiarkan hamba-Nya yang baik terjebak dalam kesusahan.

Batas Usia Terima Santunan Anak Yatim
menjelaskan batas usia anak yatim terima santunan.
Menurut Ustaz Symasul Hadi, batas usia anak yatim yang berhak menerima santunan adalah hingga akil Baligh.

Namun walau bukan termasuk kategori anak yatim masih tetap diberi, sumbernya dari sadaqah, infak, wakaf dan zakat.
Pemberian santunan anak yatim dalam satu lingkungan tidak boleh dibeda-bedakan, sebab bisa menimbulkan kecemburuan sosial. (Adi).

Berita Terkait

​KPK Temukan 8 Masalah Krusial Program Makan Bergizi Gratis, Desak Audit Investigatif BPK!
Bupati Aceh Tamiang Apresiasi PTPN IV PalmCo sebagai Perusahaan Pertama yang Bantu Korban Banjir
Tokoh Masyarakat Bogor Ajak Warga Jaga Kondusifitas dan Tolak Hoaks
Ini Penjelasan PTPN IV Soal Tuntutan Soal HGU Cot Girek
Menata Belanja Negara: Strategi Efisiensi untuk Kesejahteraan Rakyat
Mutasi Jilid 2, Walikota Depok Supian Suri Ingatkan Empat Hal Kepada ASN
Supian Suri Akan Lakukan Mutasi Pejabat Gelombang Kedua Pekan Ini
Wali Kota Depok Supian Suri dan Wakil Walikota Chandra Rahmansyah Sambut Kehadiran Ribuan Peserta Pawai Budaya Nusantara

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 13:04 WIB

Buku Panduan Cara Unik Promosi Sekolah Karya Dr Awaluddin Faj, M.Pd

Rabu, 29 April 2026 - 12:02 WIB

Wawalkot Depok Hadiri Pelantikan PGPI, Dorong Penguatan Pelayanan Umat

Rabu, 29 April 2026 - 11:58 WIB

Warga Sampaikan Keluhan Air, Lurah Pondok Cina Jembatani dengan PT Tirta Asasta Depok (Perseroda)

Rabu, 29 April 2026 - 11:52 WIB

Best Seller Buku Panduan Masuk Pondok Modern Darussalam Gontor

Rabu, 29 April 2026 - 09:58 WIB

Kecamatan Pancoran Mas bersama FKUB dan Kemenag Kota Depok Gelar Harmonisasi Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat 

Rabu, 29 April 2026 - 09:56 WIB

Pesantren Leadership Daarut Tarqiyah Primago Depok Bangun Ekosistem Transaksi Cashless dan Digitalisasi Program Pesantren

Rabu, 29 April 2026 - 09:00 WIB

SMK Keluarga Widuri Gelar Tour Wisata Edukasi Bromo, Malang Jogja Tahun 2026 Bersama Dirgantara IAI Tour Travel Depok

Rabu, 29 April 2026 - 08:58 WIB

SMK Keluarga Widuri Gelar Tour Wisata Edukasi Bromo, Malang Jogja Tahun 2026 Bersama Dirgantara IAI Tour Travel Depok

Berita Terbaru