siaranjabodetabek.com, Depok – Sebagai cara pencegahan, penanganan, dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Depok yang kian hari semakin melonjak. Maka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ke tujuh kalinya di perpanjang
Dengan adanya lonjakan kasus Covid-19. Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Depok telah menginstruksikan ke pengelola pusat perbelanjaan, pasar swalayan, dan pasar tradisional untuk mematuhi peraturan baru yang telah dibuat Pemerintah Kota Depok.
“Iya ini perlu kita ditekankan mengenai pembatasan jam operasional dan kapasitas pengunjung,” kata Kepala Disperdagin Kota Depok, Zamrowi, Kamis (24/6/2021), saat di konfirmasi.
Zamrowi mengatakan, Disdagin telah melayangkan surat ke pengelola pusat perbelanjaan, pasar swalayan, dan pasar tradisional.
Kebijakan baru ini tertuang dalam Keputusan Walikota Depok Nomor : 443/249/Kpts//Dinkes/Huk/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara Proporsional Pra Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) untuk pencegahan, penanganan, dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Depok melalui Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
“Saya minta untuk mematuhi peraturan baru yang telah dibuat Pemerintah Kota, terkait adanya lonjakan kasus Covid-19. Instruksinya mengenai pembatasan jam operasional dan kapasitas pengunjung.
“Seluruh pengelola sudah sepakat mengikuti kebijakan, iya itu masalah batas jam operasional di minta berakhir pukul 19.00 WIB,” jelasnya.
“Kecuali pasar tradisional sesuai arahannya pukul 18.00 WIB dengan kapasitas 30 persen pengunjung,” katanya.
Zamrowi menyatakan, kebijakan tidak hanya diterapkan oleh pusat perbelanjaan dan pasar, namun juga pertokoan, tempat makan, hotel, cafe, dan tempat-tempat umum lainnya.
“Kami ucapkan terima kasih kepada pengelola yang telah menerapkan aturan baru ini. Kami berharap angka kasus Covid-19 di Kota Depok dapat ditekan,” pungkasnya. (adi).