Disdagin Kota Depok Terapkan Jam Operasional dan Kapasitas Pengunjung

- Penulis Berita

Jumat, 25 Juni 2021 - 06:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

siaranjabodetabek.com, Depok – Sebagai cara pencegahan, penanganan, dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Depok yang kian hari semakin melonjak. Maka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ke tujuh kalinya di perpanjang

Dengan adanya lonjakan kasus Covid-19. Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Depok telah menginstruksikan ke pengelola pusat perbelanjaan, pasar swalayan, dan pasar tradisional untuk mematuhi peraturan baru yang telah dibuat Pemerintah Kota Depok.

“Iya ini perlu kita ditekankan mengenai pembatasan jam operasional dan kapasitas pengunjung,” kata Kepala Disperdagin Kota Depok, Zamrowi, Kamis (24/6/2021), saat di konfirmasi.

Zamrowi mengatakan, Disdagin telah melayangkan surat ke pengelola pusat perbelanjaan, pasar swalayan, dan pasar tradisional.

Kebijakan baru ini tertuang dalam Keputusan Walikota Depok Nomor : 443/249/Kpts//Dinkes/Huk/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara Proporsional Pra Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) untuk pencegahan, penanganan, dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Depok melalui Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

“Saya minta untuk mematuhi peraturan baru yang telah dibuat Pemerintah Kota, terkait adanya lonjakan kasus Covid-19. Instruksinya mengenai pembatasan jam operasional dan kapasitas pengunjung.

“Seluruh pengelola sudah sepakat mengikuti kebijakan, iya itu masalah batas jam operasional di minta berakhir pukul 19.00 WIB,” jelasnya.
“Kecuali pasar tradisional sesuai arahannya pukul 18.00 WIB dengan kapasitas 30 persen pengunjung,” katanya.

Zamrowi menyatakan, kebijakan tidak hanya diterapkan oleh pusat perbelanjaan dan pasar, namun juga pertokoan, tempat makan, hotel, cafe, dan tempat-tempat umum lainnya.

“Kami ucapkan terima kasih kepada pengelola yang telah menerapkan aturan baru ini. Kami berharap angka kasus Covid-19 di Kota Depok dapat ditekan,” pungkasnya. (adi).

Berita Terkait

Bupati Bogor Rudy Susmanto Siapkan Revitalisasi Situ Kabantenan Agar Kendalikan Limpasan Air ke Permukiman
Biskita Trans Depok Resmi Berubah Nama Jadi ‘Teman Bus’
Bupati Aceh Tamiang Apresiasi PTPN IV PalmCo sebagai Perusahaan Pertama yang Bantu Korban Banjir
Tokoh Masyarakat Bogor Ajak Warga Jaga Kondusifitas dan Tolak Hoaks
Ini Penjelasan PTPN IV Soal Tuntutan Soal HGU Cot Girek
Masyarakat Kedaung Apresiasi Program MBG: 47 Orang Masyarakat Kedaung Dikaryakan setiap SPPG 
Pemkot Depok Salurkan Bantuan Handtraktor ke Petani Kelurahan Cimpaeun
Teh Nur, Pegiat UMKM Depok Dapat Omzet Rp 10 Juta Per Bulan Dari Kemasan Produk Jajanan Uniknya

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 22:51 WIB

Dari Sapaan hingga Solusi, Rohmat Rospari Bicara tentang Wajah ASN yang Melayani

Selasa, 11 Agustus 2026 - 06:07 WIB

DKM Baitul Kamal Buka Ruang Kreativitas Pemuda Depok Lewat Remaja Masjid

Rabu, 29 Juli 2026 - 07:42 WIB

Milad ke-10 Pesantren Leadership Daarut Tarqiyah Primago, Pimpinan Pesantren Ingatkan Spirit Tebar Manfaat Tanpa Batas

Senin, 27 Juli 2026 - 13:52 WIB

Presiden Komisaris PT Mustika Ratu Tbk : Kawal Tata Kelola dan Keberlanjutan Korporasi Menuju Pasar Global

Minggu, 26 Juli 2026 - 21:46 WIB

Pelatihan AI GP Ansor Depok Disambut Antusias, Yuni Indriany: Anak Muda Harus Jadi Pencipta Teknologi

Minggu, 26 Juli 2026 - 20:56 WIB

Pengajian Al-Hikam Jadi Ruang Refleksi Pembangunan, Rohmat Rospari: Mari Menilai Secara Utuh

Minggu, 26 Juli 2026 - 20:30 WIB

Di Pengajian Al-Hikam, Wali Kota Depok Supian Suri Pastikan Tak Ada Anak Putus Sekolah

Minggu, 26 Juli 2026 - 19:37 WIB

Meneguhkan Tauhid atas Rezeki: Ketika Ikhtiar Bertemu dengan Keyakinan

Berita Terbaru

berita

2 Praktisi Talent Mapping Minat Bakat di Indonesia

Sabtu, 22 Agu 2026 - 16:42 WIB