DKI PPKM Level 3, Kapasitas Sarana Olahraga Maksimal 25 Persen

- Penulis Berita

Kamis, 10 Februari 2022 - 19:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

siaranjabodetabek.com – Dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 118 Tahun 2022 Tentang PPKM Level 3 Corona Virus Disease 2019 tertuang bahwa Lokasi Seni dan Budaya, Sarana Olahraga, dan kegiatan sosial masyarakat dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 25 persen dan protokol kesehatan ketat.

“Lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan: Dapat dibuka/dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, dengan ketentuan; Kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen),” kata Anies dalam Kepgub dikutip, Kamis (10/2/2022).

“Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan,” tambahnya.

Kemudian kegiatan di pusat kebugaran atau gym juga dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 25 persen dan protokol kesehatan ketat.

https://siaranjabodetabek.com/baca/20220210/mie-lidi-gurihnya-bikin-kangen-terus.html

“Kegiatan di pusat kebugaran/gym: Diizinkan buka dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, dengan ketentuan; Kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen); dan Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya dengan kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan,” tuturnya.

Sebagai informasi, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 09 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Sumber : IDXChannel

Berita Terkait

Damkar Depok Berhasil Padamkan Tiga Kebakaran di Cimanggis, Cinere, dan Beji Tanpa Korban Jiwa
Pemkot Depok Resmi Terapkan Penyesuaian Jam Kerja ASN Selama Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah
Ketua RW 01 Rawa Geni Salurkan Bantuan kepada Warga Terdampak Angin Kencang Jelang Ramadan
150 Anggota PMR dari 17 Sekolah di Depok Gelar Aksi Bersih Lingkungan di Terminal dan Stasiun Depok Baru
Viral Sejoli Diduga Mesum di Taman Layang Ciracas Siang Bolong, Satpol PP Perketat Penjagaan
Israel Tegas Tak Akan Mundur dari Gaza Sebelum Hamas Lucuti Senjata
Provokasi Rasial di Da Luz! Vinicius Jr Jadi Sasaran Ejekan Oknum Suporter dan Pemain Benfica
Baksos Sinergi #10 2026, Gerakan Ayo Peduli Sesama Sebar 120 Paket Sembako Gratis Menjelang Bukan Ramadhan 1447 H

Berita Terkait

Rabu, 18 Februari 2026 - 16:53 WIB

Damkar Depok Berhasil Padamkan Tiga Kebakaran di Cimanggis, Cinere, dan Beji Tanpa Korban Jiwa

Rabu, 18 Februari 2026 - 16:50 WIB

Pemkot Depok Resmi Terapkan Penyesuaian Jam Kerja ASN Selama Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah

Rabu, 18 Februari 2026 - 16:47 WIB

Ketua RW 01 Rawa Geni Salurkan Bantuan kepada Warga Terdampak Angin Kencang Jelang Ramadan

Rabu, 18 Februari 2026 - 16:44 WIB

150 Anggota PMR dari 17 Sekolah di Depok Gelar Aksi Bersih Lingkungan di Terminal dan Stasiun Depok Baru

Rabu, 18 Februari 2026 - 16:40 WIB

Viral Sejoli Diduga Mesum di Taman Layang Ciracas Siang Bolong, Satpol PP Perketat Penjagaan

Rabu, 18 Februari 2026 - 16:36 WIB

Provokasi Rasial di Da Luz! Vinicius Jr Jadi Sasaran Ejekan Oknum Suporter dan Pemain Benfica

Selasa, 17 Februari 2026 - 22:38 WIB

Baksos Sinergi #10 2026, Gerakan Ayo Peduli Sesama Sebar 120 Paket Sembako Gratis Menjelang Bukan Ramadhan 1447 H

Selasa, 17 Februari 2026 - 22:33 WIB

Pesantren Leadership Primago Depok Meriahkan Event Tabligh Akbar 100 Tahun Bersama Pimpinan Gontor KH Hasan Abdullah Sahal dengan Penampilan Tari Saman & Marawis

Berita Terbaru