siaranjabodetabek.com, Depok – Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (DKUM) Kota Depok, Mohammad Fitriawan, di kesempatan ini memberikan informasi kepada masyarakat Kota Depok bahwa Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) Republik Indonesia (RI) kini kembali melanjutkan program Bantuan untuk Pelaku Usaha Mikro (BPUM) tahap II.

“Pendaftaran tahap keduanya dibuka sampai 24 Juni, yang daftar mengisi data sesuai kondisi sebenernya melalui link http://bit.ly/bpumdepok2021,” kata Mohammad Fitriawan, Jumat (28/05/2021).

Fitriawan menjelaskan, ada sejumlah persyaratan mendapatkan BPUM, misalnya dia sebagai Warga Negara Indonesia (WNI), memiiki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik, memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM, dan dia bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI dan Polri, pegawai BUMN atau BUMD.

“Satu lagi bukan sebagai penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR),” jelasnya.

Berkas yang dibutuhkan imbuh Fitriawan, fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), Nomor Induk Berusaha (NIB), foto usaha dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Nantinya kalau berkas sudah lengkap diserahkan ke kantor DKUM Kota Depok yang berlokasi di Gedung Dibaleka II, lantai 7, atau ke kantor kelurahan setempat.

“Nantinya pelaku usaha akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 1.200.000,” ujar Fitriawan mengahiri obrolan ini. (adi).

News Feed