Masuk PPKM Level 3, Kota Tegal Batasi Akses Jalan dan Ruang Publik

Headline, Humaniora, opini439 Dilihat

siaranjabodetabek.com – Pembatasan kegiatan masyarakat Kota Tegal setelah masuk PPKM level 3 sesuai Instruksi Mendagri Nomor 9 Tahun 2022. terhitung mulai 10 Februari hingga 10 Maret 2022 Pemkot setempat melakukan pembatasan kegiatan masyarakat dan menutup akses jalan ke alun-alun dan ruang publik pada malam hari.

Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono mengatakan, terdapat 235 kasus aktif Covid-19 dengan rincian 35 orang dirawat di rumah sakit dan 200 orang menjalani isolasi mandiri. Terdapat sekitar 13 akses jalan masuk ke Alun-Alun Tegal dan Taman Pancasila yang ditutup pada pukul 18.00-24.00 WIB untuk mencegah kerumunan.

“Selain penutupan 13 akses jalan dan pemadaman lampu penerangan jalan umum pada malam hari, pembatasan juga dilakukan di lima objek wisata pantai di Kota Tegal,” Ujar Dedy, Kamis (10/2/2022).
Pembatasan juga dilakukan pada pusat perbelanjaan dengan kapasitas 50 persen, restoran, kafe hingga pedagang kaki lima (PKL). Jam buka operasional yang semula pukul 06.00-18.00 WIB menjadi 10.00-18.00 WIB.

Sementara Aparat TNI, Polri, Satpol PP dan Satgas Covid-19, akan patroli rutin guna mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi menularkan virus Corona.

News Feed