Menag Nasaruddin Bebas dari Sanksi Pidana karena Lapor soal Jet Pribadi Sebelum 30 Hari

- Penulis Berita

Selasa, 24 Februari 2026 - 11:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SiaranJabodetabek – Menteri Agama Nasaruddin Umar dipastikan bebas dari jerat sanksi pidana Pasal 12 B UU Tipikor terkait penggunaan fasilitas jet pribadi dari politikus Oesman Sapta Odang. Hal ini dikonfirmasi oleh Direktur Gratifikasi KPK, Arif Waluyo, di Gedung ACLC KPK Jakarta.

‎Mengapa bebas sanksi?

‎Berdasarkan Pasal 12 C UU Tipikor, sanksi tidak berlaku karena Menag melaporkan fasilitas tersebut sebelum batas waktu tiga puluh hari kerja. Langkah proaktif ini menggugurkan potensi pidana gratifikasi karena laporan dilakukan sesuai prosedur hukum.

‎Apa langkah selanjutnya?

‎KPK memiliki waktu tiga puluh hari kerja untuk menetapkan status fasilitas tersebut. Jika ditetapkan sebagai milik negara, Menag wajib membayar uang pengganti sesuai nilai fasilitas yang dinikmati berdasarkan SK KPK. Namun jika ditetapkan sebagai milik penerima, maka statusnya aman tanpa kewajiban ganti rugi.

‎Proses laporan ini akan diproses secara berjenjang hingga ke tingkat pimpinan KPK untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi pejabat publik.

‎Bagaimana pendapatmu tentang langkah pelaporan mandiri ini? Tulis di kolom komentar.

Berita Terkait

SMP Sumbangsih Pasar Minggu Jakarta Selatan Gelar Karya Wisata ke Cirebon Tahun 2026 bersama Dirgantara AIA Tour Travel
Bupati Bogor Rudy Susmanto Siapkan Revitalisasi Situ Kabantenan Agar Kendalikan Limpasan Air ke Permukiman
Taman Secawan Depok Jadi Salah Satu Sasaran Aksi Vandalisme
Supian Suri Soroti Pentingnya Jaga Kedaulatan Digital di Harkitnas 2026
Di Serbu Warga, Bazar Baju Gratis RT 2 Panggulan Memeriahkan HUT Kota Depok ke 27 tahun 2026
SMP Budhi Warman Goes To Yogyakarta Tahun 2026 bersama Dirgantara AIA Tour Travel
GASS D1 Gelar Family Gathering Tuk Perkuat Solidaritas dan Ukhuwah Islamiyyah
Drama Contest Pesantren Leadership Daarut Tarqiyah Primago : Sarana Berlatih Bahasa dan Seni Peran Santri & Santriwati

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 23:26 WIB

SMP Sumbangsih Pasar Minggu Jakarta Selatan Gelar Karya Wisata ke Cirebon Tahun 2026 bersama Dirgantara AIA Tour Travel

Senin, 18 Mei 2026 - 18:57 WIB

Di Serbu Warga, Bazar Baju Gratis RT 2 Panggulan Memeriahkan HUT Kota Depok ke 27 tahun 2026

Minggu, 17 Mei 2026 - 22:26 WIB

Drama Contest Pesantren Leadership Daarut Tarqiyah Primago : Sarana Berlatih Bahasa dan Seni Peran Santri & Santriwati

Minggu, 17 Mei 2026 - 22:14 WIB

CV Dirgantara Sejahtera Bersama Menjadi Sponsorship Kegiatan Sosial “Bekam Gratis & Bazar Baju Gratis 2026” Untuk Warga Panggulan Pengasinan Sawangan Depok

Minggu, 17 Mei 2026 - 21:55 WIB

Pos Ronda RT 02 RW 05 Panggulan Pengasinan Sawangan Kompak Gelar Syukuran 1 Tahun Atas Terlaksananya Kegiatan Ronda Malam

Sabtu, 16 Mei 2026 - 22:34 WIB

SMP Sumbangsih Pasar Minggu Jakarta Selatan Gelar Karya Wisata City Tour Jakarta Tahun 2026 bersama Dirgantara AIA Tour Travel

Sabtu, 16 Mei 2026 - 22:08 WIB

Kajian Sabtu Pagi (KSP) Pesantren Leadership Primago Tentang Kekuatan Niat: Mengubah Rutinitas Pondok Menjadi Ibadah Menuju Pribadi Yang Produktif Bersama Dr Awaluddin Faj, M.Pd

Sabtu, 16 Mei 2026 - 21:53 WIB

MTs Daarussa’adah Ciganjur Gelar Rihlah Studi Tour Ke Bandung Tahun 2026 bersama Dirgantara AIA Tour Travel

Berita Terbaru