Menag Nasaruddin Bebas dari Sanksi Pidana karena Lapor soal Jet Pribadi Sebelum 30 Hari

- Penulis Berita

Selasa, 24 Februari 2026 - 11:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SiaranJabodetabek – Menteri Agama Nasaruddin Umar dipastikan bebas dari jerat sanksi pidana Pasal 12 B UU Tipikor terkait penggunaan fasilitas jet pribadi dari politikus Oesman Sapta Odang. Hal ini dikonfirmasi oleh Direktur Gratifikasi KPK, Arif Waluyo, di Gedung ACLC KPK Jakarta.

‎Mengapa bebas sanksi?

‎Berdasarkan Pasal 12 C UU Tipikor, sanksi tidak berlaku karena Menag melaporkan fasilitas tersebut sebelum batas waktu tiga puluh hari kerja. Langkah proaktif ini menggugurkan potensi pidana gratifikasi karena laporan dilakukan sesuai prosedur hukum.

‎Apa langkah selanjutnya?

‎KPK memiliki waktu tiga puluh hari kerja untuk menetapkan status fasilitas tersebut. Jika ditetapkan sebagai milik negara, Menag wajib membayar uang pengganti sesuai nilai fasilitas yang dinikmati berdasarkan SK KPK. Namun jika ditetapkan sebagai milik penerima, maka statusnya aman tanpa kewajiban ganti rugi.

‎Proses laporan ini akan diproses secara berjenjang hingga ke tingkat pimpinan KPK untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi pejabat publik.

‎Bagaimana pendapatmu tentang langkah pelaporan mandiri ini? Tulis di kolom komentar.

Berita Terkait

Yayasan Insan Gemar Mengaji Nusantara Perluas Lekaran Mengaji, Bertekad Berantas Buta Al-Qur’an di Kota Depok
Pondok Pesantren Diniyyah Al-Azhar Muara Bungo Gelar Workshop Ruh Mudarris Bersama Konsultan Pendidikan Islam Alumni Gontor
QURANIC HOLIDAY CAMP 2026 : Liburan 3 Hari 2 Malam yang Mental Pemimpin, Berjiwa Qur’ani dan Berkarakter kuat
Spirit Birrul Walidain, Materi Khusus di Kegiatan Holiday Qur’anic Camp Primago Bersama Dr Awaluddin Faj
Sekolah Roudlotut Tholibin Kota Metro, Lampung Gelar Workshop Cara Unik Promosi Sekolah: Strategi Kreatif Menarik Siswa di Era Digital Bersama Primago Consulting
Sekretaris Umum BPD HIPMI Jawa Barat Berikan Materi Orientasi The Art of HIPMI Bagi Calon Pengurus dan Anggota Baru BPC Hipmi Depok
Dr Awaluddin Faj, M.Pd Ikuti Orientasi Calon Pengurus dan Anggota Baru HIPMI Depok Tahun 2026
Dr Awaluddin Faj, M.Pd Ikuti Orientasi Calon Pengurus dan Anggota Baru HIPMI Depok Tahun 2026

Berita Terkait

Minggu, 5 Juli 2026 - 21:38 WIB

Yayasan Insan Gemar Mengaji Nusantara Perluas Lekaran Mengaji, Bertekad Berantas Buta Al-Qur’an di Kota Depok

Minggu, 5 Juli 2026 - 21:16 WIB

Pondok Pesantren Diniyyah Al-Azhar Muara Bungo Gelar Workshop Ruh Mudarris Bersama Konsultan Pendidikan Islam Alumni Gontor

Rabu, 1 Juli 2026 - 08:43 WIB

QURANIC HOLIDAY CAMP 2026 : Liburan 3 Hari 2 Malam yang Mental Pemimpin, Berjiwa Qur’ani dan Berkarakter kuat

Rabu, 1 Juli 2026 - 08:33 WIB

Spirit Birrul Walidain, Materi Khusus di Kegiatan Holiday Qur’anic Camp Primago Bersama Dr Awaluddin Faj

Rabu, 1 Juli 2026 - 08:23 WIB

Sekolah Roudlotut Tholibin Kota Metro, Lampung Gelar Workshop Cara Unik Promosi Sekolah: Strategi Kreatif Menarik Siswa di Era Digital Bersama Primago Consulting

Selasa, 30 Juni 2026 - 07:40 WIB

Dr Awaluddin Faj, M.Pd Ikuti Orientasi Calon Pengurus dan Anggota Baru HIPMI Depok Tahun 2026

Sabtu, 27 Juni 2026 - 22:58 WIB

Dr Awaluddin Faj, M.Pd Ikuti Orientasi Calon Pengurus dan Anggota Baru HIPMI Depok Tahun 2026

Sabtu, 27 Juni 2026 - 22:49 WIB

BPC HIPMI Depok Gelar Kegiatan Orientasi dalam Upaya Menempa Calon Pengurus dan Anggota Baru Bersama Sekum BPD HIPMI Jawa Barat Tahun 2026

Berita Terbaru