Siaran Jabodetabek- Viralnya video yang berasumsi negatif di media sosial tentang diperbolehkannya hiburan di masa PSBB Proporsional mendapat klarifikasi secara tidak langsung oleh Wali Kota Depok, Mohammad Idris saat saat diwawancara RRI Pro 3, Senin (27/07/2020).
“Saya ingin klarifikasi yang diperbolehkan di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional adalah hiburan grup band. Mereka bisa beraktivitas di tempat resepsi pernikahan, khitanan, seminar dengan ketentuan protokol kesehatan. Kami buat MoU dengan mereka. Namun jika tempat renang, karaoke, tempat wisata belum kami perbolehkan,” ujar Mohammad Idris.
Mohammad Idris melanjutkan, terkait denda dan sanksi bagi yang tidak menggunakan masker di jalan atau tempat keramaian, Kota Depok sudah menerapkan sejak awal. Dikatakannya, mulai dari denda sebesar Rp 50 ribu hingga sanksi sosial bagi pelanggar.
“Dalam waktu dekat, Gubernur Jawa Barat (Jabar) akan mengeluarkan aturan, ketentuan dengan sanksi bagi yang tidak bermasker di jalan, tempat keramaian. Yaitu sebesar Rp 100 hingga Rp 250 ribu dari ketentuan Gubernur Jabar. Nanti akan kita terapkan,” jelas Mohammad Idris.
Dikatakannya pula, Kota Depok pada Kamis (23/07), Jumat (24/07), dan Senin (27/07), sudah melakukan uji coba pemberlakuan denda bagi warga yang tidak bermasker. Hasil dari pelanggaran tersebut, sambungnya, akan masuk ke dalam kas daerah melalui BJB sebagai bank pembangunan daerah.
“Seluruh pemanfaatan dan dana-dana lainnya termasuk sumbangan, masuk ke dalam kas daerah. Kami pun sangat transparan dan bisa diakses. Dana-dana tersebut akan dialokasikan untuk keperluan daerah, untuk saat ini yaitu penanganan Covid-19,” tandasnya.