siaranjabodetabek.com, Depok – Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok akan segera menghapus program penghapusan sanksi administrasi denda Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2), selama pandemi covid-19 BKD memberikan keringanan kepada Wajib Pajak (WP), akan segera berakhir bulan Juni mendatang.
Untuk itu bagi warga Wajib Pajak (WP) agar bisa membayar sebelum denda administrasi tunggakan pajak akan segera berakhir.
“Kami menerapkan keringanan bagi warga yang membayar PBB-P2 berupa penghapusan sanksi administrasi. Kebijakan ini berlaku mulai 1 Februari sampai 30 Juni 2021,” kata Kepala Bidang Pajak Daerah II BKD Kota Depok, Muhammad Reza, saat di konfirmasi Senin (24/5/2021) di ruang kerjanya.
Sebab kata Reza, perpanjangan ini dilakukan karena Pemerintah Kota Depok menilai saat ini masih dalam masa pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19.
“Karena kondisi covid-19 mulai membaik, jadi Kami berharap WP segera melakukan pembayaran sebelum masanya berakhir,” ucap Reza.
Selain itu, pihaknya juga menjelaskan kebijakan tersebut berdasarkan pada Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 44 Tahun 2020 tentang perubahan atas Perwal Kota Depok Nomor 21 Tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Daerah berupa penghapusan sanksi administrasi denda PBB P2 dalam masa penanganan pandemi Covid-19 di Kota Depok.
“Keringanan sendiri akan diberikan secara langsung pada saat masyarakat melakukan pembayaran tanpa permohonan,” pungkasnya. (adi).