Penghapusan Denda Sanksi Administrasi PBB Berakhir Juni 2021

- Penulis Berita

Senin, 24 Mei 2021 - 21:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

siaranjabodetabek.com, Depok – Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok akan segera menghapus program penghapusan sanksi administrasi denda Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2), selama pandemi covid-19 BKD memberikan keringanan kepada Wajib Pajak (WP), akan segera berakhir bulan Juni mendatang.
Untuk itu bagi warga Wajib Pajak (WP) agar bisa membayar sebelum denda administrasi tunggakan pajak akan segera berakhir.
“Kami menerapkan keringanan bagi warga yang membayar PBB-P2 berupa penghapusan sanksi administrasi. Kebijakan ini berlaku mulai 1 Februari sampai 30 Juni 2021,” kata Kepala Bidang Pajak Daerah II BKD Kota Depok, Muhammad Reza, saat di konfirmasi Senin (24/5/2021) di ruang kerjanya.
Sebab kata Reza, perpanjangan ini dilakukan karena Pemerintah Kota Depok menilai saat ini masih dalam masa pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19.
“Karena kondisi covid-19 mulai membaik, jadi Kami berharap WP segera melakukan pembayaran sebelum masanya berakhir,” ucap Reza.
Selain itu, pihaknya juga menjelaskan kebijakan tersebut berdasarkan pada Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 44 Tahun 2020 tentang perubahan atas Perwal Kota Depok Nomor 21 Tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Daerah berupa penghapusan sanksi administrasi denda PBB P2 dalam masa penanganan pandemi Covid-19 di Kota Depok.
“Keringanan sendiri akan diberikan secara langsung pada saat masyarakat melakukan pembayaran tanpa permohonan,” pungkasnya. (adi).

Berita Terkait

Bupati Bogor Rudy Susmanto Siapkan Revitalisasi Situ Kabantenan Agar Kendalikan Limpasan Air ke Permukiman
​KPK Temukan 8 Masalah Krusial Program Makan Bergizi Gratis, Desak Audit Investigatif BPK!
Bupati Aceh Tamiang Apresiasi PTPN IV PalmCo sebagai Perusahaan Pertama yang Bantu Korban Banjir
Tokoh Masyarakat Bogor Ajak Warga Jaga Kondusifitas dan Tolak Hoaks
Ini Penjelasan PTPN IV Soal Tuntutan Soal HGU Cot Girek
Menata Belanja Negara: Strategi Efisiensi untuk Kesejahteraan Rakyat
Mutasi Jilid 2, Walikota Depok Supian Suri Ingatkan Empat Hal Kepada ASN
Supian Suri Akan Lakukan Mutasi Pejabat Gelombang Kedua Pekan Ini

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 20:37 WIB

Momentum Perjalanan 10 Tahun Primago, Lahir Wadah Ikatan Keluarga Alumni Primago (IKAGO) Tahun 2026

Kamis, 27 Agustus 2026 - 20:30 WIB

Pesantren Leadership Daarut Tarqiyah Primago Sukses Gelar Reuni Akbar Alumni 2026 di Pesona Square Mall Depok

Minggu, 23 Agustus 2026 - 12:02 WIB

Pemetaan Potensi SDM (Talent Mapping): Strategi Tepat Sasaran Membangun SDM Unggul di Pondok Pesantren Darul Muttaqien Bogor

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 16:42 WIB

2 Praktisi Talent Mapping Minat Bakat di Indonesia

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 13:00 WIB

Lebih dari 180 Siswa/i SMPIT Insan Kamil Cikarang Kabupaten Bekasi Ikuti Talent Mapping Dengan Primagen

Selasa, 18 Agustus 2026 - 22:51 WIB

Dari Sapaan hingga Solusi, Rohmat Rospari Bicara tentang Wajah ASN yang Melayani

Selasa, 18 Agustus 2026 - 21:50 WIB

Studio Foto Yang Nyaman di Sawangan Depok | Dirgantara Digital Studio

Jumat, 14 Agustus 2026 - 20:58 WIB

4 Rekomendasi Vendor Jasa Foto Wisuda Terbaik di Depok Jawa Barat

Berita Terbaru

berita

2 Praktisi Talent Mapping Minat Bakat di Indonesia

Sabtu, 22 Agu 2026 - 16:42 WIB