Penghapusan Denda Sanksi Administrasi PBB Berakhir Juni 2021

- Penulis Berita

Senin, 24 Mei 2021 - 21:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

siaranjabodetabek.com, Depok – Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok akan segera menghapus program penghapusan sanksi administrasi denda Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2), selama pandemi covid-19 BKD memberikan keringanan kepada Wajib Pajak (WP), akan segera berakhir bulan Juni mendatang.
Untuk itu bagi warga Wajib Pajak (WP) agar bisa membayar sebelum denda administrasi tunggakan pajak akan segera berakhir.
“Kami menerapkan keringanan bagi warga yang membayar PBB-P2 berupa penghapusan sanksi administrasi. Kebijakan ini berlaku mulai 1 Februari sampai 30 Juni 2021,” kata Kepala Bidang Pajak Daerah II BKD Kota Depok, Muhammad Reza, saat di konfirmasi Senin (24/5/2021) di ruang kerjanya.
Sebab kata Reza, perpanjangan ini dilakukan karena Pemerintah Kota Depok menilai saat ini masih dalam masa pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19.
“Karena kondisi covid-19 mulai membaik, jadi Kami berharap WP segera melakukan pembayaran sebelum masanya berakhir,” ucap Reza.
Selain itu, pihaknya juga menjelaskan kebijakan tersebut berdasarkan pada Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 44 Tahun 2020 tentang perubahan atas Perwal Kota Depok Nomor 21 Tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Daerah berupa penghapusan sanksi administrasi denda PBB P2 dalam masa penanganan pandemi Covid-19 di Kota Depok.
“Keringanan sendiri akan diberikan secara langsung pada saat masyarakat melakukan pembayaran tanpa permohonan,” pungkasnya. (adi).

Berita Terkait

Bupati Bogor Rudy Susmanto Siapkan Revitalisasi Situ Kabantenan Agar Kendalikan Limpasan Air ke Permukiman
​KPK Temukan 8 Masalah Krusial Program Makan Bergizi Gratis, Desak Audit Investigatif BPK!
Bupati Aceh Tamiang Apresiasi PTPN IV PalmCo sebagai Perusahaan Pertama yang Bantu Korban Banjir
Tokoh Masyarakat Bogor Ajak Warga Jaga Kondusifitas dan Tolak Hoaks
Ini Penjelasan PTPN IV Soal Tuntutan Soal HGU Cot Girek
Menata Belanja Negara: Strategi Efisiensi untuk Kesejahteraan Rakyat
Mutasi Jilid 2, Walikota Depok Supian Suri Ingatkan Empat Hal Kepada ASN
Supian Suri Akan Lakukan Mutasi Pejabat Gelombang Kedua Pekan Ini

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 06:07 WIB

DKM Baitul Kamal Buka Ruang Kreativitas Pemuda Depok Lewat Remaja Masjid

Senin, 10 Agustus 2026 - 21:39 WIB

Pondok Modern Darul Falah Cimenteng Subang Gelar Kegiatan Motivasi Santri Mengenal Diri Untuk Berprestasi Bersama Dr Awaluddin Faj, M.Pd

Senin, 10 Agustus 2026 - 21:02 WIB

Pondok Modern Darul Falah Cimenteng Subang Gelar Tes Minat & Bakat Santri Bersama Primagen Tahun Ajaran 2026-2027

Senin, 10 Agustus 2026 - 20:43 WIB

Pondok Modern Darul Falah Cimenteng Subang Gelar Workshop Membangun Daya Juang & Spirit Ruh Mudarris Bersama Konsultan Pendidikan Alumni Gontor

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 06:06 WIB

7 Tokoh Alumni Pesantren yang Aktif Menjadi Narasumber Leadership di Indonesia

Rabu, 29 Juli 2026 - 16:21 WIB

Urgensi Analisa Genetik dalam Pendidikan: Mengapa Sekolah, Pesantren, dan Perguruan Tinggi Perlu Menggunakan PRIMAGEN.id

Senin, 27 Juli 2026 - 13:52 WIB

Presiden Komisaris PT Mustika Ratu Tbk : Kawal Tata Kelola dan Keberlanjutan Korporasi Menuju Pasar Global

Minggu, 26 Juli 2026 - 21:46 WIB

Pelatihan AI GP Ansor Depok Disambut Antusias, Yuni Indriany: Anak Muda Harus Jadi Pencipta Teknologi

Berita Terbaru