siaranjabodetabek.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, sebagai kota pertama yang melahirkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kota Layak anak dan Ketahanan Keluarga terus berkomitmen mengupayakan perlindungan terhadap anak.

Hal ini ditandai dengan digelarnya Konvensi Hak Anak yang di buka oleh Sekretaris Daerah (SEKDA) Kota Depok, Supian Suri di Wisma Hijau, Mekarsari, Cimanggis, Senin 08 November 2021.

Kegiatan yang diinisiasi oleh Dinas Perlindungan Anak Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga (DPAPMK) Kota Depok berlangsung selama empat hari kedepan.

Tujuan Konvensi Hak anak ini untuk mewujudkan pemenuhan hak dan perlindungan anak yang meliputi hak hidup, tumbuh kembang dan hak partisipasi serta kepentingan terbaik bagi anak.

“Pada prinsipnya seluruh stakeholder di harapkan dapat memahami mengenai Hak Anak dan menyatukan langkah dengan memahami komitmen yang sudah dibuat oleh pemerintah terhadap hak anak,” ujar Sekretaris Daerah Kota Depok, Supian Suri.

Perlu diketahui salah satu hak anak yang harus dipenuhi, dihargai dan dilindungi adalah hak kesehatan dasar dan kesejahteraan.

Dalam Konvensi Hak Anak (KHA) Konvensi ini mengatur hal apa saja yang harus dilakukan negara agar tiap-tiap anak dapat tumbuh sesehat mungkin, bersekolah, dilindungi, didengar pendapatnya, dan diperlakukan dengan adil.

Karena anak merupakan generasi penerus masa depan dan hak anak perlu dipenuhi untuk mewujudkan masa depan bangsa yang lebih baik lagi.

“Kota Depok merupakan kota pertama di Indonesia yang melahirkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kota Layak Anak dan Ketahanan Keluarga. Untuk itu setiap program dan kegiatan di setiap elemen mengacu pada Konvensi Hak Anak. Supaya memiliki pengetahuan pencegahan dan penanganan angka kekerasan teradap anak baik di rumah, masyarakat maupun di lingkungan Sekolah,” Tegas Supian Suri.

News Feed