siaranjabodetabek.com, Depok – Walikota Depok Mohammad Idris bersama Satuan Tugas Covid-19 Kota Depok melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke salah satu perusahaan di Jalan Pekapuran, Kelurahan Sukatani, Kamis (08/07/2021).
Kunjungan tersebut dilakukan untuk memantau penerapan protokol kesehatan dan memastikan diberlakukannya peraturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di lingkungan Wilayah Kota Depok.
Walikota Depok Mohammad Idris meminta seluruh perusahaan yang ada di Kota Depok untuk mematuhi aturan PPKM Darurat.
“Kami minta perusahaan di Kota Depok untuk taat dan patuh terhadap aturan selama PPKM Darurat,” kata Idris, kemarin (08/07/2021), usai sidak ke salah satu perusahaan,
Idris mengatakan, terkait penerapan Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH), di perkantoran nonesensial wajib100 persen WFH dan sektor esensial Pemerintahan 75 persen WFH.
Sementara, sektor esensial seperti Komunikasi dan IT, keuangan dan perbankan, pasar modal, industri orientasi ekspor dan lain-lain 50 persen WFH.
“Kemudian, sektor kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, industri makanan dan lain-lain 100 persen beroperasi dengan protokol kesehatan yang ketat,” terangnya.
Selain itu lanjut Idris, belajar mengajar dilakukan secara dalam jaringan (daring) atau online. Restoran juga hanya menerima take away atau delivery.
“Siapapun yang melanggar aturan, bisa dikenakan sanksi berupa administrasi sampai pidana. Kami berharap seluruh perusahaan dan masyarakat patuh dan mengerti adanya PPKM Darurat untuk kebaikan bersama,” pungkasnya. (adi).