Demokrasi Jalan, Ekonomi Tertahan: Ada yang Terputus dalam Sejarah Pembangunan Indonesia

- Penulis Berita

Rabu, 21 Januari 2026 - 15:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

Oleh: M. Shoim Haris

ADCENT ( Advisory Center For Development)
• Peserta Program Doktor Ilmu Ekonomi UNTAG Surabaya

Abstraksi

Artikel ini berargumen bahwa stagnasi relatif pembangunan Indonesia pasca-Reformasi tidak dapat dipahami secara adekuat melalui lensa kegagalan kebijakan ekonomi kontemporer semata. Analisis harus dilacak lebih dalam pada sebuah diskontinuitas historis atau mismatch struktural. Terdapat ketidaksinkronan mendasar antara tahapan pembangunan ekonomi yang belum matang dan konsolidasi demokrasi politik yang prematur dari perspektif ekonomi politik pembangunan.

Industrialisasi yang diprakarsai Orde Baru—meski menghasilkan pertumbuhan dan transformasi struktural awal—namun tidak tuntas, gagal membangun fondasi produktivitas, teknologi, dan kelembagaan ekonomi yang dalam dan mandiri. Transisi demokratik 1998, sementara itu, terjadi di atas puing-puing ekonomi yang rapuh ini. Dalam ruang ketidaksinkronan ini, organisasi kemasyarakatan (ormas) muncul dan berkembang sebagai institusi antara yang kompleks, mengisi kekosongan fungsional antara negara dan masyarakat, sekaligus mereproduksi logika ekonomi-politik yang ada.

Artikel ini mengajukan tesis bahwa reposisi ormas dari fungsi mobilisasi identitas dan patronase politik menuju fungsi produktif dan co-production layanan publik bukan sekadar kebijakan instrumentalis, melainkan sebuah keniscayaan institusional untuk “menyambung” transisi sejarah yang terputus tersebut. Reposisi ini dimaksudkan untuk menurunkan biaya transaksi demokrasi elektoral, mengalihkan konflik sosial dari ranah simbolik-primordial ke ranah kepentingan ekonomi yang dapat dinegosiasikan, serta pada akhirnya memungkinkan kelanjutan fase pembangunan produktif yang tertunda. Dengan pendekatan ekonomi politik historis dan sosiologi institusional, artikel ini menawarkan kerangka konseptual “demokrasi produktif” sebagai sebuah kontribusi teoretis untuk memahami dan mengatasi dilema pembangunan Indonesia yang khas.

Paradoks Konsolidasi Demokrasi dan Stagnasi Produktivitas

Lebih dari seperempat abad pasca-konsolidasi demokrasi, Indonesia menampilkan sebuah paradoks pembangunan yang menarik perhatian akademisi dan pembuat kebijakan. Di satu sisi, negara ini telah berhasil mempertahankan stabilitas politik dan prosedur demokrasi elektoral yang relatif mapan, sebuah pencapaian yang tidak kecil di tengah gelombang otoritarianisme global (Aspinall, Mietzner, & Tomsa, 2015). Namun, di sisi lain, transformasi ekonomi struktural tampak berjalan sangat lambat.

Produktivitas tenaga kerja dan produktivitas total faktor (Total Factor Productivity/TFP) tumbuh secara minimalis, sementara upaya untuk mendorong ekonomi naik kelas (industrial upgrading) dan meningkatkan kompleksitas ekonomi (economic complexity) menghadapi tantangan yang berulang (World Bank, 2020; Hidalgo & Hausmann, 2009). Ekonomi Indonesia tetap bergantung secara signifikan pada ekspor komoditas sumber daya alam dan konsumsi domestik, dengan sektor manufaktur yang gagal melakukan lompatan yang berarti ke rantai nilai global yang lebih tinggi dan padat pengetahuan.

Narasi dominan yang kerap digunakan untuk menjelaskan kondisi ini adalah konsep middle-income trap. Meski berguna secara deskriptif, kerangka ini cenderung teknokratis dan ahistoris, kerap mengabaikan akar politik dan kelembagaan yang lebih dalam dari stagnasi tersebut (Doner & Schneider, 2016). Artikel ini berargumen bahwa untuk memahami dilema Indonesia kontemporer, kita perlu menempatkannya dalam narasi sejarah panjang yang melibatkan sebuah transisi yang terputus atau tidak tuntas.

Esensinya, Indonesia mengalami apa yang dapat disebut sebagai sebuah mismatch atau ketidaksinkronan mendasar antara tahapan pembangunannya: sebuah proyek industrialisasi yang dimulai secara terpimpin di bawah rezim otoritarian (Orde Baru) namun tidak pernah mencapai titik “penyelesaian” atau kematangan struktural, sebelum kemudian diinterupsi oleh sebuah transisi demokratik yang datang secara normatif sah, tetapi secara ekonomi-politis bersifat prematur. Demokratisasi, dengan demikian, dibangun di atas fondasi ekonomi yang belum siap menanggung beban politik kompetitif intensif dan tuntutan distributif jangka pendek yang melekat padanya.

Dalam ruang ketidaksinkronan inilah organisasi kemasyarakatan (ormas)—dengan segala varian ideologi, basis sosial, dan modus operandinya—tumbuh menjadi aktor sosial-politik-ekonomi yang signifikan. Mereka sering dianalisis secara dikotomis: sebagai komponen masyarakat sipil yang memperkaya demokrasi deliberatif atau sebagai mesin mobilisasi identitas yang mengancam kohesi sosial dan tatanan hukum. Artikel ini menawarkan perspektif yang lebih bernuansa: ormas adalah produk institusional sekaligus aktor penentu (institutional product and determinant) dari transisi yang terputus tersebut.

Mereka muncul untuk mengisi kekosongan fungsional yang ditinggalkan oleh negara developmental yang mundur dan oleh pasar yang belum mampu secara inklusif mengorganisasi sumber daya dan mobilitas sosial. Dengan demikian, memetakan dinamika ormas bukanlah memetakan anomali, melainkan memahami logika dari sebuah tahap perkembangan historis Indonesia yang spesifik.

Pertanyaan penelitian utama artikel ini adalah, bagaimana struktur dan dinamika transisi sejarah yang terputus antara industrialisasi Orde Baru dan demokratisasi pasca-1998 membentuk peran, fungsi, dan logika kelembagaan ormas di Indonesia kontemporer. Lebih lanjut, bagaimana potensi reposisi ormas ke dalam fungsi-fungsi produktif dapat diformulasikan sebagai sebuah mekanisme institusional untuk “menyambung” kembali transisi tersebut dan mengatasi dilema paradoks demokrasi-produktivitas.

Tujuan artikel ini adalah membangun sebuah kerangka analitis ekonomi politik historis untuk menjawab pertanyaan tersebut. Kontribusi utamanya adalah tesis tentang “demokrasi produktif” (productive democracy) sebagai sebuah jalan penyelesaian transisi yang berbasis pada realitas institusi antara (intermediate institutions) seperti ormas, yang memadukan imperatif legitimasi demokratis dengan kebutuhan akumulasi dan inovasi kapabilitas produktif domestik.

Developmental State, Demokratisasi Prematur, dan Institusi Antara

Untuk menganalisis transisi yang terputus, artikel ini menyintesiskan wawasan dari tiga tubuh literatur. Pertama, teori developmental state (Johnson, 1982; Amsden, 1989; Wade, 1990) menekankan peran negara yang otonom namun embedded—tertanam dalam jaringan sosial tertentu—dengan kapasitas birokrasi yang tinggi untuk merumuskan visi jangka panjang, mendisiplinkan aktor ekonomi swasta, dan mengarahkan sumber daya ke sektor-sektor strategis. Keberhasilan industrialisasi di Asia Timur, seperti di Korea Selatan dan Taiwan, sering dikaitkan dengan kemampuan negara menerapkan disciplinary reciprocity: memberikan proteksi, subsidi, dan akses kredit, tetapi dengan syarat-syarat kinerja yang ketat seperti target ekspor, adopsi teknologi, dan peningkatan produktivitas.

Kedua, literatur tentang transisi demokrasi dan ekonomi politik pembangunan mengingatkan bahwa keberhasilan developmental state bergantung pada konteks politik yang memungkinkannya mengatasi resistensi dari kelompok kepentingan yang diuntungkan oleh status quo (Khan, 2000). Industrialisasi yang tidak tuntas—yang terhenti pada fase ekstraksi rente (rent-seeking) tanpa pendalaman kapabilitas inovasi—akan melahirkan struktur ekonomi yang rapuh dan koalisi pemangku kepentingan yang terinvestasi dalam pola pertumbuhan tersebut. Ketika demokratisasi terjadi dalam konteks ini, ia menghadapi dilema mendasar (Rodrik, 2007). Di satu sisi, legitimasi rezim demokratis bergantung pada kemampuannya memenuhi harapan kesejahteraan material rakyat.

Di sisi lain, basis ekonomi yang belum matang dan basis fiskal yang terbatas membuat kebijakan industri jangka panjang—yang sering memerlukan pengorbanan jangka pendek dan investasi strategis yang berisiko—menjadi sangat sulit secara politik. Inilah yang oleh beberapa sarjana disebut sebagai tantangan “demokratisasi prematur” dari perspektif pembangunan (sebuah konsep yang kontroversial namun analitik), di mana institusi politik demokratis terbentuk sebelum kapabilitas produktif ekonomi dan kapasitas birokrasi negara yang mendukung pembangunan tersebut menguat secara memadai (Pritchett, 2019).

Ketiga, teori institusi dan sosiologi ekonomi memberikan lensa untuk memahami apa yang terjadi di ruang antara negara dan pasar dalam kondisi demikian. Ketika negara lemah dalam kapasitas developmental-nya (meski mungkin kuat secara koersif) dan pasar gagal menciptakan mekanisme inklusif untuk mobilitas sosial dan penciptaan nilai, muncullah institusi antara (intermediate institutions) yang mengisi kekosongan tersebut (Evans, 1995). Dalam konteks Indonesia, banyak dari institusi ini mengambil bentuk organisasi kemasyarakatan (ormas).

Mereka berfungsi sebagai jembatan, penyedia layanan, dan arena pertarungan. Mereka menyediakan jaring pengaman sosial, identitas kolektif, akses ke sumber daya yang terbatas, dan saluran mobilisasi politik, terutama bagi kelompok yang terpinggirkan dari ekonomi formal dan akses politik konvensional (Törnquist, 2013). Namun, tanpa disiplin produktif, akuntabilitas horisontal, dan insersi dalam logika penciptaan nilai, institusi antara ini dapat dengan mudah terkooptasi ke dalam jaringan patronase dan berdegenerasi menjadi mesin klientelisme serta politik identitas simbolik.

Kerangka sintesis ini memandu analisis artikel terhadap tiga fase sejarah: (1) industrialisasi Orde Baru yang tidak tuntas, (2) demokratisasi prematur pasca-1998, dan (3) bangkitnya ormas sebagai institusi antara dalam ruang yang tercipta akibat ketidaksinkronan keduanya.

Industrialisasi Orde Baru: Sebuah Proyek yang Tak Tuntas dan Berbasis Rente

Rezim Orde Baru (1966-1998) secara jelas mengadopsi agenda developmentalisme. Setelah kekacauan politik dan hiperinflasi awal 1960-an, rezim ini memprioritaskan stabilitas, pertumbuhan ekonomi tinggi, dan industrialisasi. Melalui kombinasi perencanaan teknokratis (oleh “Mafia Berkeley”), investasi asing, dan eksploitasi sumber daya alam, Indonesia mencapai pertumbuhan ekonomi yang mengesankan selama tiga dekade. Sektor manufaktur tumbuh dari porsi kecil menjadi penyumbang signifikan PDB dan ekspor, khususnya sejak deregulasi dan promosi ekspor di pertengahan 1980-an (Hill, 1996).

Namun, di balik keberhasilan makro ini, terdapat cacat struktural yang mendalam dalam model industrialisasi Orde Baru. Pertama, hubungan negara-bisnis bersifat patrimonial dan berorientasi rente secara intrinsik. Proteksi, lisensi, kredit lunak, dan kontrak negara lebih sering dialokasikan berdasarkan kedekatan dengan pusat kekuasaan (khususnya militer dan keluarga Cendana) daripada berdasarkan efisiensi, kapabilitas teknologi, atau potensi ekspor (Robison, 1986). Disciplinary reciprocity ala Korea Selatan—di mana chaebol dipaksa untuk berkompetisi di pasar global dan meningkatkan teknologi sebagai syarat untuk terus mendapatkan dukungan negara—hampir tidak ada di Indonesia.

Kedua, industrialisasi berjalan tanpa disertai pembentukan kelas sosial yang mandiri dan produktif. Serikat buruh independen dikekang, sementara konglomerat besar tumbuh dalam hubungan simbiotik yang bergantung pada fasilitas negara. Kelas menengah yang muncul lebih merupakan konsumen dan birokrat daripada pengusaha industri inovatif. Ketiga, sektor informal tetap sangat besar dan menjadi penyerap tenaga kerja residual, mencerminkan ketidakmampuan sektor modern untuk menciptakan lapangan kerja yang cukup dan berkualitas.

Akibatnya, sebagaimana dianalisis oleh Booth (2016), industrialisasi Indonesia bersifat “dangkal” (shallow). Meski ada peningkatan output, lapangan kerja, dan diversifikasi produk, pendalaman kapabilitas teknologi (technological deepening), integrasi rantai pasok domestik yang kuat (backward and forward linkages), dan budaya inovasi sistemik berjalan sangat lambat. Ekonomi tetap rentan terhadap gejolak eksternal, sebagaimana dibuktikan dengan dahsyatnya dampak Krisis Finansial Asia 1997-98. Orde Baru berhasil membangun fondasi industri awal, tetapi gagal—atau tidak memiliki kemauan politik—untuk menyelesaikan proses transformasi menuju ekonomi yang benar-benar mandiri, kompetitif berbasis inovasi, dan tangguh. Inilah esensi dari “ketidaktuntasan” proyek industrialnya.

Reformasi 1998 dan Dilema Demokrasi di Atas Fondasi yang Rapuh

Krisis multidimensi 1997-98 menjadi titik puncak kegagalan model Orde Baru, yang memicu gerakan reformasi massal dan jatuhnya Suharto. Transisi demokrasi yang menyusul—dengan pemilihan umum multipartai yang kompetitif, desentralisasi politik-fiskal (big bang decentralization), dan kebebasan pers—adalah sebuah pencapaian politik historis.

Namun, dari perspektif ekonomi politik pembangunan, demokrasi Indonesia lahir dalam kondisi yang secara struktural prematur. Ia dibangun di atas puing-puing ekonomi yang terkapar dan struktur sosial yang belum siap menopang kompetisi politik yang intensif. Basis kelas menengah produktif mandiri—yang dalam teori modernisasi klasik diharapkan menjadi penopang utama demokrasi liberal—masih kecil dan rapuh. Sebaliknya, yang dominan adalah: (1) oligarki lama yang dengan cepat beradaptasi dan mengkonsolidasi kekuasaannya dalam format politik baru (Hadiz & Robison, 2013); (2) massa besar penduduk di sektor informal, pertanian subsisten, dan ekonomi pedesaan yang terfragmentasi; serta (3) kelas menengah perkotaan baru yang lebih terkait dengan sektor jasa, konsumsi, dan birokrasi publik daripada dengan produksi industri yang inovatif.

Dalam konteks struktur sosial-ekonomi ini, logika demokrasi elektoral beroperasi dengan cara tertentu. Para politisi membutuhkan suara untuk mendapatkan dan mempertahankan kekuasaan, tetapi mereka tidak dapat dengan mudah menawarkan—atau masyarakat tidak mudah mencerna—program pembangunan industri jangka panjang yang kompleks, berisiko, dan memerlukan pengorbanan sementara.

Sebagai gantinya, politik menjadi sangat distributif dan berorientasi jangka pendek (short-term distributive politics). Ini dimanifestasikan melalui proliferasi program bantuan sosial langsung (direct cash transfers), subsidi harga komoditas pokok yang massif, dan proyek-proyek infrastruktur fisik yang visibilitas politiknya tinggi namun terkadang nilai ekonomi strategis jangka panjangnya tidak jelas. Mekanisme seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT), Program Keluarga Harapan (PKH), dan subsidi energi memang berperan penting dalam mengurangi kemiskinan dan menjaga stabilitas sosial pasca-krisis. Namun, mereka juga cenderung mengalihkan sumber daya fiskal yang langka dan perhatian politik dari investasi strategis jangka panjang di bidang pendidikan sains-teknologi, penelitian dan pengembangan (R&D), serta kebijakan industri yang selektif dan berbasis kinerja (Rodrik, 2007).

Dengan kata lain, demokrasi Indonesia beroperasi dengan biaya transaksi politik yang tinggi, yang dibiayai oleh sumber daya fiskal yang seharusnya bisa dialokasikan untuk akumulasi kapabilitas produktif.

Ormas sebagai Institusi Antara dalam Ruang Ketidaksinkronan

Di dalam ruang yang diciptakan oleh ketidaksinkronan antara tuntutan politik demokratis dan kapasitas ekonomi produktif yang terbatas inilah, organisasi kemasyarakatan (ormas) menemukan niche kelembagaan dan berkembang pesat. Ketika negara pasca-developmental memiliki kapasitas pelayanan yang terbatas, pasar tenaga kerja formal tidak menyerap, dan partai politik cenderung elitis serta berjarak dari basis massa sehari-hari, ormas tumbuh sebagai agen pengorganisasian sosial alternatif dan informal. Mereka melakukan fungsi-fungsi yang tidak atau kurang dilakukan oleh negara dan pasar (Törnquist, 2013):

· Fungsi Ekonomi dan Penyediaan Layanan: Menyediakan lapangan kerja dan mata pencaharian di sektor informal (e.g., pengelolaan parkir, keamanan lingkungan, transportasi), menjadi perantara dalam penyaluran proyek-proyek pemerintah daerah, mengelola koperasi dan usaha kolektif, serta menjadi saluran distribusi bantuan sosial.

· Fungsi Sosial dan Identitas Kolektif: Memberikan rasa aman, solidaritas, dan identitas kolektif yang kohesif di tengah perubahan sosial yang cepat, ketidakpastian ekonomi, dan erosi nilai-nilai tradisional.

· Fungsi Politik dan Perwakilan: Menjadi basis mobilisasi massa dan suara bagi politikus dan partai selama pemilu, bertindak sebagai kelompok penekan (pressure group) untuk kepentingan tertentu, dan dalam beberapa kasus, bahkan berfungsi sebagai semacam “otoritas paralel” atau “negara kecil” (little republics) yang menyediakan keamanan, penyelesaian sengketa, dan tata kelola lokal di wilayah-wilayah tertentu.

Namun, sebagaimana ditunjukkan secara tajam oleh Hadiz dan Robison (2013), banyak ormas besar dan berpengaruh justru terjalin erat dalam jaringan oligarki dan politik patronase yang lebih luas. Mereka menjadi ujung tombak dari pertukaran politik-ekonomi (political-economic exchange): mereka menyediakan massa, legitimasi sosial, dan kemampuan mobilisasi bagi kekuatan oligarkis dan politikus, sebagai imbalan atas akses ke sumber daya negara (proyek, kontrak, perlindungan) dan ruang untuk mengembangkan bisnis mereka sendiri—yang seringkali berada di area abu-abu hukum.

Dalam model ini, ormas cenderung dikelola sebagai aset politik dan ekonomi untuk ekstraksi rente, bukan sebagai inkubator atau mesin produktivitas dan inovasi. Energi sosial dan kapital organisasional mereka lebih banyak dihabiskan untuk kompetisi zero-sum dalam memperebutkan dan mempertahankan akses ke rente ekonomi-politik yang sudah ada, daripada untuk kompetisi positif dalam menciptakan nilai tambah ekonomi baru.

Dengan demikian, ormas adalah sekaligus gejala dan penyebab dari transisi yang terputus. Mereka adalah solusi improvisasi dan adaptif atas ketidakmampuan negara Orde Baru untuk menyelesaikan industrialisasi yang menciptakan tata kelola inklusif, dan sekaligus atas ketidakmampuan demokrasi elektoral pasca-Reformasi untuk secara efektif mengartikulasikan dan mengorganisasi kepentingan ekonomi-produktif masyarakat akar rumput ke dalam kebijakan publik yang koheren.

Menuju Demokrasi Produktif: Reposisi Ormas sebagai Mitra dalam Akumulasi Kapabilitas

Jika ormas adalah bagian dari masalah struktural (dalam mereproduksi politik klientelisme, ekonomi rente, dan konflik identitas), analisis di atas juga menunjukkan bahwa mereka berpotensi menjadi bagian dari solusi transformatif. Argumen sentral artikel ini adalah bahwa upaya mereposisi ormas—secara gradual dan bertahap—dari fungsi dominan sebagai mesin rente-seeking dan mobilisasi identitas simbolik menuju fungsi yang lebih terfokus pada produktivitas dan co-production (produksi bersama) layanan publik, bukan sekadar sebuah kebijakan sosial yang diinginkan. Lebih dari itu, ini merupakan sebuah keniscayaan atau imperatif institusional untuk menyambung transisi sejarah Indonesia yang terputus dan mengatasi paradoks demokrasi-produktivitas.

Konsep “Demokrasi Produktif” yang diajukan di sini merujuk pada sebuah tata kelola politik-ekonomi di mana hak-hak politik warga negara dan kompetisi elektoral yang bebas tidak dilepaskan dari, tetapi justru dikaitkan secara institusional dan insentif dengan partisipasi aktif dalam proses produksi, peningkatan keterampilan (up-skilling), dan akumulasi kapabilitas ekonomi kolektif. Dalam kerangka ini, reposisi strategis ormas dapat dirancang melalui beberapa prinsip operasional:

1. Transformasi dari Klien Patronase menjadi Mitra Ko-Produksi: Negara harus secara sistematis menggeser pola hubungannya dengan ormas. Daripada memandang mereka semata sebagai penerima hibah (grant recipients) atau alat mobilisasi politik (political mobilizers), negara harus membangun kemitraan dengan ormas sebagai mitra dalam menghasilkan barang dan jasa publik yang bernilai ekonomi. Misalnya, ormas kepemudaan dapat dilibatkan secara terstruktur dalam program pemagangan nasional yang terkait dengan sektor industri prioritas; ormas keagamaan dapat difasilitasi untuk menjadi mitra dalam program literasi keuangan, pelatihan kewirausahaan berbasis nilai, dan pendampingan koperasi produktif di sektor halal.

2. ‌Mekanisme Insentif Berbasis Kinerja Produktif, Bukan Afiliasi Politik: Akses ormas terhadap sumber daya negara—seperti kontrak layanan sosial, program pelatihan bersertifikat, kredit mikro khusus, atau akses ke pasar pemerintah—harus secara progresif dikondisikan pada pencapaian indikator kinerja produktif dan akuntabilitas sosial yang terukur. Indikator ini dapat mencakup angka penyerapan tenaga kerja formal/semi-formal, peningkatan pendapatan rata-rata anggota, tingkat kelulusan dan penempatan kerja dari program pelatihan, atau output riil dari koperasi/usaha bersama. Ini adalah bentuk modern dari prinsip disciplinary reciprocity yang menjadi kunci developmental state.

3. ‌Institusionalisasi dan Pengalihan Konflik ke Ranah Produktif: Dengan menjadikan ormas sebagai saluran utama untuk artikulasi dan negosiasi kepentingan ekonomi yang konkret (upah, kondisi kerja, akses pasar, pelatihan keterampilan), energi dan dinamika konflik sosial dapat dialihkan secara gradual dari isu-isu identitas simbolik, primordial, dan zero-sum, menuju isu-isu produktivitas, kesejahteraan ekonomi, dan akses ke peluang yang lebih dapat diukur dan dinegosiasikan.

4. ‌Membangun Embedded Autonomy melalui Keterkaitan yang Terkelola: Reposisi ini pada akhirnya bertujuan memperkuat kapasitas negara itu sendiri. Dengan membangun hubungan kemitraan yang terkelola dan berbasis aturan dengan ormas, negara dapat membangun kembali kapasitas penetrasi dan implementasinya di tingkat akar rumput, sekaligus menjaga otonomi relatifnya dari kepentingan kelompok tertentu. Negara menjadi pengarah strategis, regulator, dan penjamin kualitas yang otonom, sementara ormas menjadi pelaksana di lapangan yang memiliki pengetahuan lokal (local knowledge) dan legitimasi sosial (Evans, 1995).

Contoh-contoh awal dari logika ini dapat dilihat dalam beberapa inisiatif seperti program Kartu Prakerja yang bermitra dengan banyak penyedia pelatihan (beberapa di antaranya dikelola ormas), atau program pemberdayaan UKM berbasis komunitas di beberapa Kementerian. Namun, skala, kedalaman, dan desain kelembagaan dari program-program tersebut masih jauh dari transformasi institusional yang dibayangkan dalam kerangka demokrasi produktif. Tantangan utama adalah memutus mata rantai lama antara elite ormas dan jaringan politik patronase, sekaligus membangun kapasitas manajerial, teknis, dan akuntabilitas internal di dalam tubuh ormas sendiri.

Menyambung Kembali Narasi Pembangunan Indonesia

Perjalanan pembangunan Indonesia modern adalah sebuah narasi tentang transisi yang terputus. Orde Baru memulai sebuah proyek industrialisasi modernis dengan determinasi teknokratis dan stabilitas politik paksa, tetapi meninggalkannya dalam keadaan tidak tuntas, terperangkap dalam logika patrimonialisme dan ekonomi rente. Reformasi 1998 kemudian membuka pintu bagi demokrasi politik dan kebebasan sipil yang lebih luas, tetapi melempar bangsa ini ke dalam arena politik elektoral yang kompleks tanpa terlebih dahulu membekalinya dengan fondasi ekonomi produktif, struktur kelas mandiri, dan kapasitas negara yang memadai untuk mengarahkan pembangunan. Hasilnya adalah sebuah demokrasi dengan biaya transaksi politik yang tinggi dan daya ungkit (leverage) pembangunan jangka panjang yang rendah.

Dalam interregnum atau ruang antara sejarah inilah organisasi kemasyarakatan (ormas)—dengan segala kontradiksi, potensi, dan masalahnya—berkembang menjadi kekuatan sosial yang tidak terhindarkan dan signifikan. Memandang mereka semata sebagai gangguan terhadap tatanan modern, sisa-sisa feodalisme, atau anomali demokrasi, adalah sebuah kesalahan analitis yang fatal. Mereka adalah anak kandung yang sah dari kondisi struktural Indonesia pasca-transisi.

Oleh karena itu, agenda strategis pembangunan Indonesia ke depan tidak boleh berorientasi pada fantasi untuk meniadakan ormas atau mendamba kembalinya negara developmental otoritarian ala Orde Baru. Agenda tersebut harus berfokus pada menyambung kembali transisi sejarah yang terputus dengan menjadikan ormas—sebagai representasi dari energi sosial, jaringan, dan kapital organisasional yang sudah terlanjur besar—sebagai salah satu pilar instrumental dalam proyek lanjutan industrialisasi, peningkatan produktivitas nasional, dan akumulasi kapabilitas inovasi. Reposisi ormas menuju fungsi produktif bukanlah tujuan akhir, melainkan jantung dari proyek yang lebih besar: membangun sebuah demokrasi produktif ala Indonesia.

Demokrasi produktif adalah sebuah sistem politik yang tidak hanya memilih pemimpin secara periodik, tetapi juga secara aktif mengorganisasi dan memberdayakan warganya—melalui institusi antara seperti ormas—untuk secara kolektif terlibat dalam penciptaan nilai tambah ekonomi, menyelesaikan konflik melalui mekanisme ekonomi yang kooperatif dan berdasarkan aturan, serta membangun ketahanan ekonomi dari bawah. Ini adalah “Jalan Indonesia” yang mungkin: sebuah jalan yang secara jujur mengakui beban sejarahnya sendiri, secara kritis mengonfrontasi ketidaksinkronan institusional yang ada, dan secara strategis merangkul aktor-aktor sosial yang lahir dari rahim sejarah tersebut untuk kemudian mengarahkan energi kolektif mereka pada penyelesaian agenda pembangunan nasional yang tertunda.

Pilihan ada di depan kita: terus berjalan di tempat dengan demokrasi yang mahal dan ekonomi yang mandek, atau berani merintis jalan baru menuju demokrasi yang tidak hanya memilih pemimpin, tetapi juga membangun kapasitas dan masa depan bersama.

Berita Terkait

Ini dia, 3 Narasumber Pelatihan Literasi Santri di Pesantren & Lembaga Pendidikan Islam di Indonesia yang Paling di Rekomendasikan
3 Tokoh Praktisi dan Narasumber Pilihan Tentang Branding Sekolah Islam di Indonesia
Kriminalisasi Akan Menghancurkan Negara
Hari Santri Nasional 2025, Supian Suri Ajak Santri Perkuat Persatuan Jaga Keutuhan Bangsa
Supian Suri: Ada Lima Langkah Positif Dalam Rayakan Kemerdekaan
Kita Songsong Transformasi Umrah 1447 H: Inovasi Saudi, Kesempatan Kita
Edi Masturo: Aturan Baru Rotasi dan Mutasi Jabatan Dapat Selamatkan ASN yang Dipendam Pemerintahan Sebelumnya
Kadisdukcapil Depok Jelaskan Perihal Identitas Warga Kampung Baru Cimanggis

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 12:45 WIB

Wamendag Dyah dan Wawalkot Depok Bersih-Bersih Pasar Cisalak dalam Gernas Mapan

Selasa, 10 Februari 2026 - 12:39 WIB

PMI Kota Depok Edukasi Mitigasi Bencana Sejak Dini kepada Siswa MI Fahmil Quran Plus

Selasa, 10 Februari 2026 - 10:27 WIB

Pemerintah Tanggapi Hasil Survei Indikator: Pemberantasan Korupsi Jadi Faktor Utama Kepercayaan Publik

Selasa, 10 Februari 2026 - 10:23 WIB

Inovasi Edukasi Keselamatan Berkendara Indonesia Raih Pengakuan Internasional

Selasa, 10 Februari 2026 - 10:19 WIB

Hyundai Perkenalkan All-New Santa Fe XRT di IIMS 2026, Ini Skema DP dan Cicilannya

Selasa, 10 Februari 2026 - 10:03 WIB

Hadapi Ancaman Militer Donald Trump, Presiden Iran Pilih Tempuh Jalur Dialog Damai

Selasa, 10 Februari 2026 - 09:58 WIB

Sentuhan Personal di Tengah Kota, BRI Kanca Cimanggis Permudah Layanan bagi Nasabah Pensiunan

Selasa, 10 Februari 2026 - 09:58 WIB

Israel Tewaskan 4 Orang di Rafah, Klaim Militan Keluar dari Terowongan

Berita Terbaru