Siaranjabodetabek.com – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok mengimbau kepada pengembang Perumahan Al-Fatih yang terletak di Kelurahan Pasir Putih (Pasput), Kecamatan Sawangan untuk segera melengkapi dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Imbauan ini disampaikan menyusul belum ditemukannya kelengkapan izin hingga tahapan administratif terakhir Perumahan Al-Fatih di Kelurahan Pasir Putih (Pasput), Kecamatan Sawangan yang berimbas pada penyegelan sementara perumahan tersebut pada, Selasa (22/04/2025).

Kepala Bidang Pengawasan, Pengaduan, dan Regulasi DPMPTSP Kota Deok, Suryana Yusuf menyampaikan, bahwa pihaknya telah memberikan kesempatan klarifikasi sejak Juli 2024, bahkan hingga mengeluarkan Surat Peringatan (SP) sebanyak tiga kali. Karena tidak direspons dengan tuntas, maka langkah tegas berupa penyegelan oleh tim terpadu dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami sudah tempuh semua prosedur. Dari pemanggilan klarifikasi hingga SP 3. Tapi sampai batas waktu yang diberikan, dokumen IMB belum juga bisa ditunjukkan, sehingga kami limpahkan ke Satpol PP untuk penanganan,” tutur Suryana.

Dirinya menyebutkan selain izin yang belum ada, lokasi pembangunan juga masuk ke dalam wilayah yang secara tata ruang masih tercatat sebagai zona konservasi, yakni kawasan setu.

“Meski secara fisik situ-nya tidak tampak, tapi secara tata ruang masih tercatat. Ini yang jadi pertimbangan,” paparnya.

Sementara itu, pihak Legal dari pengembang Perumahan Al-Fatih, Wira Makmur, menegaskan bahwa saat ini mereka sedang menempuh jalur hukum terkait status lahan melalui uji materi di Mahkamah Agung (MA). Sebab, sebagian dari area pembangunan masuk ke dalam rencana kawasan situ buatan sejak zaman kolonial Belanda.

“Lahan kami hanya dua hektare dari total delapan hektare yang direncanakan sebagai situ. Kami tidak dalam posisi menolak aturan, justru kami ingin semua jelas secara hukum agar izin bisa diproses,” kata Wira Makmur.

Pihaknya juga menyatakan sudah melakukan komunikasi dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, DPMPTSP, serta Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkin) Provinsi Jawa Barat.

“Pihak provinsi menyatakan status tata ruang tidak bisa diubah tanpa keputusan hukum. Maka kami bawa ini ke Mahkamah Agung. Kalau sudah clear, kami siap lengkapi semua izin,” tandasnya.

News Feed