siaranjabodetabek.com, Sukatani – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Depok menggelar sosialisasi Pasar Tradisional Sukatani Kecamatan Tapos Kota Depok yang akan menjadikan pasar tradisional sebagai pasar Standar Nasional Indonesia (SNI) di tahun ini, untuk meraih sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI) 8152:2015 dari Lembaga Sertifikasi Produk PPMB (LSPro- PPMB) Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI sudah memenuhi persyaratan.
“Insyaallah, pasar akan kedatangan tim penilai dari LSPro- PPMB untuk meraih SNI, jadi dari persyaratan sudah terpenuhi semua, sudah 100 persen. Dari parameter SNI sudah kita lengkapi,” ungkap Kasi sarana prasara Disdagin Kota Depok, Maydiyan Jumat (3/12/2021) usai mengecek lapangan di pasar Sukatani, bersama Kabid Sarana bina perdagangan Disdagin Kota Depok Iyana dan kasi bina perdagangan Asep.
Saat ini pihaknya masih menunggu untuk audisi dengan dengan tim auditor Kemendag. “Audisinya rencananya [hari Senin]. Mudah-mudahan lancar semuanya saat pelaksanaan. Setelah itu dijaga konsistensinya,” katanya.
Menurut dia, persiapan pengajuan PAB untuk mendapatkan SNI, kata May, ada poin-poin yang harus disiapkan Disdagin Kota Depok, seperti management pasar, keuangan dan menekankan faktor kebersihan, kesehatan, keamanan, dan kenyamanan.

Kata May, yang di dampingi Kapala UPT pasar Hidayat, penerapan SNI 8152:2015 tidak hanya menguntungkan para pedagang, tapi juga menguntungkan para konsumen. Hal ini karena SNI
“Konsumen akan merasakan pasar bersih, sehat, nyaman, dan terukur. Sementara pedagang harapannya dengan fasilitas yang sudah kita intervensi, apalagi ber-SNI memudahkan mereka untuk berjualan lebih nyaman, dan aman dengan omset yang lebih baik,” terangnya.
Hadir yang memberikan sosialisasi Kabid Sarana bina perdagangan Disdagin Kota Depok Iyana, bersama
Kasi sarana prasara, Maydiyan dan kasi bina perdagangan Asep kepada kepala UPT pasar Sikatani Hidayat, kasubag TU UPT, tibsar dan petugas kebersihan pasar. (Adi).








