Siaranjabodetabek.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok berusaha terus komitmen dalam memberikan perlindungan sosial ketenagakerjaan kepada para pekerja rentan.
Pada tahun 2024, sebanyak 8.672 pekerja rentan telah mendapatkan perlindungan melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan, yang mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok, Nina Suzana menyerahkan secara simbolis klaim santunan kematian kepada ahli waris pekerja rentan yang telah meninggal dunia, usai memimpin apel pagi di Balaikota Depok, Senin (28/04/2025).
“Tentunya kami turut berduka cita. Kepada penerima, semoga santunan ini bermanfaat untuk kelangsungan hidup keluarga yang ditinggalkan. Semoga almarhum dilapangkan kuburnya,” tutur Nina Suzana.
Dirinya menjelaskan, adapun penerima santunan kematian yaitu Ratna Fahayati (ahli waris dari Almarhum Huri Santoso), Aida (ahli waris dari Almarhum Moh Holili), Krisyanti (ahli waris dari Almarhum Muri Lesmana), dan Mira Topia (Ahli waris dari Almarhum Didi Suhardy).
“Masing-masing ahli waris menerima santunan Rp42 juta. Program perlindungan sosial ketenagakerjaan ini diharapkan mampu memberikan rasa aman dan perlindungan dasar bagi para pekerja rentan di Kota Depok, serta membantu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Kota Depok, Novarina mengatakan, bahwa santunan kematian ini termasuk biaya pemakaman, dengan total Rp42 juta untuk masing-masing ahli waris. Seluruh iuran program ini dibayarkan melalui bantuan sosial Pemerintah Kota Depok.
“Para penerima adalah pekerja harian lepas dan teknisi yang penghasilannya belum mencukupi untuk membayar iuran sendiri. Harapannya, seluruh pekerja, termasuk pekerja rentan, dapat terlindungi melalui program ini,” katanya.









