DEPOK, Siaranjabodetabek.com – PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Depok mengadakan sosialisasi bersama Dinas Permukiman Kota Depok untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya pencegahan kebakaran, khususnya terkait instalasi tenaga listrik. Acara yang berlangsung pada Kamis (5/12/2024) ini bertujuan mereview dan mengusulkan perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2010 tentang Manajemen Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran.

Hasil review menunjukkan perlunya penyesuaian Perda dengan perkembangan teknologi dan regulasi terbaru, terutama dalam pengaturan instalasi tenaga listrik sebagai salah satu penyebab utama kebakaran. Untuk itu, PLN UP3 Depok menginisiasi kegiatan ini guna memperoleh masukan serta dukungan dari pemerintah daerah demi penyempurnaan Perda tersebut.

Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Depok, Dadan Rustandi, menyampaikan apresiasinya atas inisiatif PLN UP3 Depok. Menurutnya, materi sosialisasi yang disampaikan relevan dengan kondisi Kota Depok dan sangat membantu dalam menyusun kebijakan yang lebih baik terkait pencegahan kebakaran.

“Kami sangat mengapresiasi upaya PLN UP3 Depok dalam meningkatkan keamanan instalasi listrik di Kota Depok. Sosialisasi ini sangat bermanfaat bagi kami dalam menyusun kebijakan yang lebih baik dalam rangka pencegahan kebakaran,” ujar Dadan Rustandi.

Manager PLN UP3 Depok, Martha Adi Nugraha, menjelaskan secara detail hasil review Perda serta usulan perubahan yang diperlukan. Ia menyoroti pentingnya pengaturan yang lebih spesifik, seperti penggunaan material berstandar SNI, kewajiban petugas berkompeten dalam pemasangan instalasi, kepemilikan Sertifikat Laik Operasi (SLO) kelistrikan, serta pengujian ulang instalasi listrik secara berkala maksimal setiap 15 tahun.

Senada dengan itu, General Manager PLN UID Jawa Barat, Agung Murdifi, menambahkan bahwa usulan perubahan tersebut harus sejalan dengan kebijakan korporasi PLN. Ia juga berharap kolaborasi antara PLN dan Pemerintah Kota Depok dapat memperkuat upaya pencegahan kebakaran akibat instalasi listrik.

“Kami berharap melalui sosialisasi ini, dapat terjalin sinergi yang kuat antara PLN dan Pemerintah Kota Depok dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran akibat instalasi listrik. Kami juga berharap Perda Nomor 10 Tahun 2010 dapat segera direvisi untuk mengakomodasi perkembangan terbaru,” ujar Agung Murdifi.

Pasca sosialisasi ini, PLN UP3 Depok dan Dinas Permukiman Kota Depok berencana melakukan koordinasi lebih lanjut untuk menyusun draf perubahan Perda. Draf tersebut nantinya akan diajukan kepada pihak terkait untuk mendapatkan persetujuan dan ditetapkan sebagai peraturan daerah yang baru.

Langkah sosialisasi yang dilakukan PLN UP3 Depok ini merupakan wujud nyata komitmen dalam meningkatkan keamanan instalasi listrik serta mencegah kebakaran. Dengan sinergi yang baik antara PLN dan Pemerintah Kota Depok, diharapkan Kota Depok menjadi lingkungan yang lebih aman dan nyaman bagi warganya.

News Feed