Wakil Ketua DPRD Depok Minta Damkar Evaluasi Soal Petugas Tidak Pakai Masker Saat Padamkan Api di Gedung Pemerintahan

- Penulis Berita

Rabu, 11 Desember 2024 - 10:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Depok, Siaranjabodetabek.com – Kejadian kebakaran yang terjadi di Kantor Pemerintahan Kota Depok tanpa menggunakan masker atau SOP saat memadamkan api membuat Wakil Ketua DPRD Kota Depok dari Fraksi Partai Gerindra, Yeti Wulandari geram dan meminta untuk segera dilakukan evaluasi secara serius.

Diketahui, ruangan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) di lantai 8 Gedung Balaikota Depok, pada Selasa (10/12/2024) mengalami kebakaran.

Yeti Wulandari menarik kejadian yang seharusnya dijadikan pelajaran hingga membuat petugas Damkar Kota Depok meninggal dunia, yaitu Martinnius Reja Panjaita (31) beberapa waktu lalu.

“Seharusnya kejadian itu dijadikan pelajaran penting untuk Pemkot Depok, agar lebih memikirkan keselamatan para petugas Damkar tentunya,” tegas Yeti Wulandari.

Dirinya secara tegas menyampaikan, setiap rapat kerja dengan badan anggaran, selalu menekankan pentingnya keselamatan bagi para petugas pemadam kebakaran, karena mereka adalah ujung tombak penyelamatan masyarakat.

Namun kenyataan di lapangan ternyata tidak dijadikan pelajaran berharga. Sehingga menjadi sorotan legislatif Kota Depok dari gedung parlemen karena menunjukan ketidakmampuan dalam menerapkan keselamatan kerja bagi para pelayan masyarakat.

Yeti Wulandari menjelaskan, bahwa penggunaan masker Self-Contained Breathing Apparatus (SCBA) serta perlengkapan K3 lainnya telah diatur dalam UU No.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Bab IX pasal 13 dan telah menjadi satu kewajiban bagi Pemkot Depok untuk melaksanakannya.

“Penggunaan masker Self-Contained Breathing Apparatus (SCBA) telah menjadi satu hal yang sangat penting bagi para petugas Damkar, karena penyebab utama kematian tertinggi ditempat kebakaran dikarenakan menghisap asap dan gas beracun,” jelasnya.

Dirinya juga menegaskan, pada Pasal 13 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja menyatakan, bahwa siapa pun yang memasuki tempat kerja wajib mentaati petunjuk keselamatan kerja serta memakai Alat Pelindung Diri (APD) yang diwajibkan, dan pada setiap pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 ini dapat dikenakan sanksi pidana berupa denda atau penjara.

“Tujuan utama dari dibentuknya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 ini untuk mencegah kecelakaan, penyakit akibat kerja, serta meminimalisir risiko kecelakaan, dan ketika kelalaian ini terjadi karena kecerobohan serta ketidakpedulian pemerintahnya, maka kami pastikan siapapun pihak – pihak yang telah melanggar aturan hukum tersebut, harus segera mendapatkan sanksi tegas sesuai dengan apa yang telah ditetapkan,” papar Yeti Wulandari.

 

Berita Terkait

Al Siddiq International School Pondok Gede Bekasi Hadirkan Pembicara Parenting Alumni Gontor Dr Awaluddin Faj, M.Pd
Rasakan Banyak Manfaat, Warga Sukatani Tapos Ingin Wisata Keberagaman terus Berlanjut
Ogah Ribet, RW Baktijaya Minta Dana Rp300 Juta Masuk Skema Hibah
Calon Ketua Umum HIPPI Kota Depok Beserta Calon Pengurus Memperkuat Konsolidasi Bersama Ketua DPD HIPPI Jawa Barat Sebelum Pelantikan
Pelatihan Gasing di Depok Soroti Mental Siswa Saat Belajar Matematika
Aksi Konyol Maling Motor di Pancoran Mas Depok: Alih-alih Dinyalakan, Motor Curian Malah Digotong Berdua
Wali Kota Depok Padel Cup Digelar Pertengahan Oktober 2026, Perebutkan Total Hadiah Puluhan Juta Rupiah
Pendidikan Berkualitas Dimulai dari Ruang Kelas yang Layak, Fasilitas Sekolah di Jawa Barat Terus Ditingkatkan

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 10:24 WIB

Mahkamah Konstitusi Nyatakan Gugatan Ijazah Wapres Gibran Tidak Dapat Diterima, Perkara Resmi Selesai

Kamis, 8 Oktober 2026 - 09:20 WIB

Mahkamah Konstitusi Gelar Sidang Pembacaan Putusan PHPU Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024

Kamis, 8 Oktober 2026 - 07:09 WIB

Supian Suri Dorong Metode Gasing Diperluas ke Sekolah di Depok

Kamis, 8 Oktober 2026 - 06:09 WIB

Pelajar SMAN 21 Jakarta Ciptakan O2H, Teknologi Ubah Kelembapan Udara Jadi Air

Minggu, 4 Oktober 2026 - 13:38 WIB

Aksi Konyol Maling Motor di Pancoran Mas Depok: Alih-alih Dinyalakan, Motor Curian Malah Digotong Berdua

Minggu, 4 Oktober 2026 - 12:35 WIB

Galeri Indonesia Kaya Rayakan Ulang Tahun ke-13, Hadirkan Pertunjukan Seni Spesial Gratis untuk Publik

Minggu, 4 Oktober 2026 - 10:33 WIB

Prabowo Lantik Wantimpres: Menariknya Formasi Baru yang Satukan Rocky Gerung dan M. Qodari

Jumat, 2 Oktober 2026 - 20:36 WIB

Dr. Awaluddin Faj, M.Pd Alumni Pondok Modern Darussalam Gontor yang menjadi Konsultan Sekolah di Indonesia

Berita Terbaru

berita depok

Ogah Ribet, RW Baktijaya Minta Dana Rp300 Juta Masuk Skema Hibah

Sabtu, 10 Okt 2026 - 08:25 WIB