Depok, Siaranjabodetabek.com – Kejadian kebakaran yang terjadi di Kantor Pemerintahan Kota Depok tanpa menggunakan masker atau SOP saat memadamkan api membuat Wakil Ketua DPRD Kota Depok dari Fraksi Partai Gerindra, Yeti Wulandari geram dan meminta untuk segera dilakukan evaluasi secara serius.
Diketahui, ruangan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) di lantai 8 Gedung Balaikota Depok, pada Selasa (10/12/2024) mengalami kebakaran.
Yeti Wulandari menarik kejadian yang seharusnya dijadikan pelajaran hingga membuat petugas Damkar Kota Depok meninggal dunia, yaitu Martinnius Reja Panjaita (31) beberapa waktu lalu.
“Seharusnya kejadian itu dijadikan pelajaran penting untuk Pemkot Depok, agar lebih memikirkan keselamatan para petugas Damkar tentunya,” tegas Yeti Wulandari.
Dirinya secara tegas menyampaikan, setiap rapat kerja dengan badan anggaran, selalu menekankan pentingnya keselamatan bagi para petugas pemadam kebakaran, karena mereka adalah ujung tombak penyelamatan masyarakat.
Namun kenyataan di lapangan ternyata tidak dijadikan pelajaran berharga. Sehingga menjadi sorotan legislatif Kota Depok dari gedung parlemen karena menunjukan ketidakmampuan dalam menerapkan keselamatan kerja bagi para pelayan masyarakat.
Yeti Wulandari menjelaskan, bahwa penggunaan masker Self-Contained Breathing Apparatus (SCBA) serta perlengkapan K3 lainnya telah diatur dalam UU No.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Bab IX pasal 13 dan telah menjadi satu kewajiban bagi Pemkot Depok untuk melaksanakannya.
“Penggunaan masker Self-Contained Breathing Apparatus (SCBA) telah menjadi satu hal yang sangat penting bagi para petugas Damkar, karena penyebab utama kematian tertinggi ditempat kebakaran dikarenakan menghisap asap dan gas beracun,” jelasnya.
Dirinya juga menegaskan, pada Pasal 13 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja menyatakan, bahwa siapa pun yang memasuki tempat kerja wajib mentaati petunjuk keselamatan kerja serta memakai Alat Pelindung Diri (APD) yang diwajibkan, dan pada setiap pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 ini dapat dikenakan sanksi pidana berupa denda atau penjara.
“Tujuan utama dari dibentuknya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 ini untuk mencegah kecelakaan, penyakit akibat kerja, serta meminimalisir risiko kecelakaan, dan ketika kelalaian ini terjadi karena kecerobohan serta ketidakpedulian pemerintahnya, maka kami pastikan siapapun pihak – pihak yang telah melanggar aturan hukum tersebut, harus segera mendapatkan sanksi tegas sesuai dengan apa yang telah ditetapkan,” papar Yeti Wulandari.