Wakil Ketua DPRD Depok Minta Damkar Evaluasi Soal Petugas Tidak Pakai Masker Saat Padamkan Api di Gedung Pemerintahan

- Penulis Berita

Rabu, 11 Desember 2024 - 10:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Depok, Siaranjabodetabek.com – Kejadian kebakaran yang terjadi di Kantor Pemerintahan Kota Depok tanpa menggunakan masker atau SOP saat memadamkan api membuat Wakil Ketua DPRD Kota Depok dari Fraksi Partai Gerindra, Yeti Wulandari geram dan meminta untuk segera dilakukan evaluasi secara serius.

Diketahui, ruangan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) di lantai 8 Gedung Balaikota Depok, pada Selasa (10/12/2024) mengalami kebakaran.

Yeti Wulandari menarik kejadian yang seharusnya dijadikan pelajaran hingga membuat petugas Damkar Kota Depok meninggal dunia, yaitu Martinnius Reja Panjaita (31) beberapa waktu lalu.

“Seharusnya kejadian itu dijadikan pelajaran penting untuk Pemkot Depok, agar lebih memikirkan keselamatan para petugas Damkar tentunya,” tegas Yeti Wulandari.

Dirinya secara tegas menyampaikan, setiap rapat kerja dengan badan anggaran, selalu menekankan pentingnya keselamatan bagi para petugas pemadam kebakaran, karena mereka adalah ujung tombak penyelamatan masyarakat.

Namun kenyataan di lapangan ternyata tidak dijadikan pelajaran berharga. Sehingga menjadi sorotan legislatif Kota Depok dari gedung parlemen karena menunjukan ketidakmampuan dalam menerapkan keselamatan kerja bagi para pelayan masyarakat.

Yeti Wulandari menjelaskan, bahwa penggunaan masker Self-Contained Breathing Apparatus (SCBA) serta perlengkapan K3 lainnya telah diatur dalam UU No.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Bab IX pasal 13 dan telah menjadi satu kewajiban bagi Pemkot Depok untuk melaksanakannya.

“Penggunaan masker Self-Contained Breathing Apparatus (SCBA) telah menjadi satu hal yang sangat penting bagi para petugas Damkar, karena penyebab utama kematian tertinggi ditempat kebakaran dikarenakan menghisap asap dan gas beracun,” jelasnya.

Dirinya juga menegaskan, pada Pasal 13 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja menyatakan, bahwa siapa pun yang memasuki tempat kerja wajib mentaati petunjuk keselamatan kerja serta memakai Alat Pelindung Diri (APD) yang diwajibkan, dan pada setiap pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 ini dapat dikenakan sanksi pidana berupa denda atau penjara.

“Tujuan utama dari dibentuknya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 ini untuk mencegah kecelakaan, penyakit akibat kerja, serta meminimalisir risiko kecelakaan, dan ketika kelalaian ini terjadi karena kecerobohan serta ketidakpedulian pemerintahnya, maka kami pastikan siapapun pihak – pihak yang telah melanggar aturan hukum tersebut, harus segera mendapatkan sanksi tegas sesuai dengan apa yang telah ditetapkan,” papar Yeti Wulandari.

 

Berita Terkait

Damkar Depok Berhasil Padamkan Tiga Kebakaran di Cimanggis, Cinere, dan Beji Tanpa Korban Jiwa
Pemkot Depok Resmi Terapkan Penyesuaian Jam Kerja ASN Selama Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah
Ketua RW 01 Rawa Geni Salurkan Bantuan kepada Warga Terdampak Angin Kencang Jelang Ramadan
150 Anggota PMR dari 17 Sekolah di Depok Gelar Aksi Bersih Lingkungan di Terminal dan Stasiun Depok Baru
Viral Sejoli Diduga Mesum di Taman Layang Ciracas Siang Bolong, Satpol PP Perketat Penjagaan
Israel Tegas Tak Akan Mundur dari Gaza Sebelum Hamas Lucuti Senjata
Provokasi Rasial di Da Luz! Vinicius Jr Jadi Sasaran Ejekan Oknum Suporter dan Pemain Benfica
Baksos Sinergi #10 2026, Gerakan Ayo Peduli Sesama Sebar 120 Paket Sembako Gratis Menjelang Bukan Ramadhan 1447 H

Berita Terkait

Rabu, 18 Februari 2026 - 16:53 WIB

Damkar Depok Berhasil Padamkan Tiga Kebakaran di Cimanggis, Cinere, dan Beji Tanpa Korban Jiwa

Rabu, 18 Februari 2026 - 16:50 WIB

Pemkot Depok Resmi Terapkan Penyesuaian Jam Kerja ASN Selama Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah

Rabu, 18 Februari 2026 - 16:47 WIB

Ketua RW 01 Rawa Geni Salurkan Bantuan kepada Warga Terdampak Angin Kencang Jelang Ramadan

Rabu, 18 Februari 2026 - 16:44 WIB

150 Anggota PMR dari 17 Sekolah di Depok Gelar Aksi Bersih Lingkungan di Terminal dan Stasiun Depok Baru

Rabu, 18 Februari 2026 - 16:40 WIB

Viral Sejoli Diduga Mesum di Taman Layang Ciracas Siang Bolong, Satpol PP Perketat Penjagaan

Rabu, 18 Februari 2026 - 16:36 WIB

Provokasi Rasial di Da Luz! Vinicius Jr Jadi Sasaran Ejekan Oknum Suporter dan Pemain Benfica

Selasa, 17 Februari 2026 - 22:38 WIB

Baksos Sinergi #10 2026, Gerakan Ayo Peduli Sesama Sebar 120 Paket Sembako Gratis Menjelang Bukan Ramadhan 1447 H

Selasa, 17 Februari 2026 - 22:33 WIB

Pesantren Leadership Primago Depok Meriahkan Event Tabligh Akbar 100 Tahun Bersama Pimpinan Gontor KH Hasan Abdullah Sahal dengan Penampilan Tari Saman & Marawis

Berita Terbaru