Wakil Ketua DPRD Depok Minta Damkar Evaluasi Soal Petugas Tidak Pakai Masker Saat Padamkan Api di Gedung Pemerintahan

- Penulis Berita

Rabu, 11 Desember 2024 - 10:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Depok, Siaranjabodetabek.com – Kejadian kebakaran yang terjadi di Kantor Pemerintahan Kota Depok tanpa menggunakan masker atau SOP saat memadamkan api membuat Wakil Ketua DPRD Kota Depok dari Fraksi Partai Gerindra, Yeti Wulandari geram dan meminta untuk segera dilakukan evaluasi secara serius.

Diketahui, ruangan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) di lantai 8 Gedung Balaikota Depok, pada Selasa (10/12/2024) mengalami kebakaran.

Yeti Wulandari menarik kejadian yang seharusnya dijadikan pelajaran hingga membuat petugas Damkar Kota Depok meninggal dunia, yaitu Martinnius Reja Panjaita (31) beberapa waktu lalu.

“Seharusnya kejadian itu dijadikan pelajaran penting untuk Pemkot Depok, agar lebih memikirkan keselamatan para petugas Damkar tentunya,” tegas Yeti Wulandari.

Dirinya secara tegas menyampaikan, setiap rapat kerja dengan badan anggaran, selalu menekankan pentingnya keselamatan bagi para petugas pemadam kebakaran, karena mereka adalah ujung tombak penyelamatan masyarakat.

Namun kenyataan di lapangan ternyata tidak dijadikan pelajaran berharga. Sehingga menjadi sorotan legislatif Kota Depok dari gedung parlemen karena menunjukan ketidakmampuan dalam menerapkan keselamatan kerja bagi para pelayan masyarakat.

Yeti Wulandari menjelaskan, bahwa penggunaan masker Self-Contained Breathing Apparatus (SCBA) serta perlengkapan K3 lainnya telah diatur dalam UU No.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Bab IX pasal 13 dan telah menjadi satu kewajiban bagi Pemkot Depok untuk melaksanakannya.

“Penggunaan masker Self-Contained Breathing Apparatus (SCBA) telah menjadi satu hal yang sangat penting bagi para petugas Damkar, karena penyebab utama kematian tertinggi ditempat kebakaran dikarenakan menghisap asap dan gas beracun,” jelasnya.

Dirinya juga menegaskan, pada Pasal 13 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja menyatakan, bahwa siapa pun yang memasuki tempat kerja wajib mentaati petunjuk keselamatan kerja serta memakai Alat Pelindung Diri (APD) yang diwajibkan, dan pada setiap pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 ini dapat dikenakan sanksi pidana berupa denda atau penjara.

“Tujuan utama dari dibentuknya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 ini untuk mencegah kecelakaan, penyakit akibat kerja, serta meminimalisir risiko kecelakaan, dan ketika kelalaian ini terjadi karena kecerobohan serta ketidakpedulian pemerintahnya, maka kami pastikan siapapun pihak – pihak yang telah melanggar aturan hukum tersebut, harus segera mendapatkan sanksi tegas sesuai dengan apa yang telah ditetapkan,” papar Yeti Wulandari.

 

Berita Terkait

Tim Voli Ball Putri MTS As’adiyah No 34 Doping Raih Juara 1 di Ajang Kompetisi Seni, Ilmiah, Olahraga dan Keagamaan (Aksioka) Tahun 2026
Pimpinan Pesantren Leadership Daarut Tarqiyah Primago Hadiri Silaturrahmi Nasional Ormas Islam dan Halal bi Halal Idul Fitri 1447 H MUI
Lagi! Senat AS Gagal Batasi Wewenang Perang Donald Trump Terhadap Iran
Bimbingan Masuk Gontor Terbaik di Jabodetabek: Primago Bimbel Masuk Gontor Profesional, Berkualitas, dan 100% Lulus Masuk Gontor
Bimbel Primago Bimbel Masuk Pesantren Gontor Terbaik & No 1 di Indonesia
Mendiktisaintek Pastikan Perlindungan bagi Korban Pelecehan Seksual di FH UI
Pahit! Drama Metropolitano: Barcelona Menang di Kandang Atletico, Namun Gagal ke Semifinal
Harga Avtur Meroket, Presiden Prabowo Pasang Badan: Tambahan Biaya Haji Tak Boleh Bebani Jemaah!

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 21:51 WIB

Tim Voli Ball Putri MTS As’adiyah No 34 Doping Raih Juara 1 di Ajang Kompetisi Seni, Ilmiah, Olahraga dan Keagamaan (Aksioka) Tahun 2026

Sabtu, 18 April 2026 - 21:48 WIB

Pimpinan Pesantren Leadership Daarut Tarqiyah Primago Hadiri Silaturrahmi Nasional Ormas Islam dan Halal bi Halal Idul Fitri 1447 H MUI

Kamis, 16 April 2026 - 10:36 WIB

Lagi! Senat AS Gagal Batasi Wewenang Perang Donald Trump Terhadap Iran

Kamis, 16 April 2026 - 10:29 WIB

Bimbingan Masuk Gontor Terbaik di Jabodetabek: Primago Bimbel Masuk Gontor Profesional, Berkualitas, dan 100% Lulus Masuk Gontor

Kamis, 16 April 2026 - 10:14 WIB

Bimbel Primago Bimbel Masuk Pesantren Gontor Terbaik & No 1 di Indonesia

Rabu, 15 April 2026 - 16:53 WIB

Pahit! Drama Metropolitano: Barcelona Menang di Kandang Atletico, Namun Gagal ke Semifinal

Rabu, 15 April 2026 - 16:50 WIB

Harga Avtur Meroket, Presiden Prabowo Pasang Badan: Tambahan Biaya Haji Tak Boleh Bebani Jemaah!

Senin, 13 April 2026 - 08:44 WIB

Fernando Nikky Garyson, Youtuber Cilik Asal Koja Jakarta Utara

Berita Terbaru