Wakil Ketua DPRD Depok Minta Damkar Evaluasi Soal Petugas Tidak Pakai Masker Saat Padamkan Api di Gedung Pemerintahan

- Penulis Berita

Rabu, 11 Desember 2024 - 10:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Depok, Siaranjabodetabek.com – Kejadian kebakaran yang terjadi di Kantor Pemerintahan Kota Depok tanpa menggunakan masker atau SOP saat memadamkan api membuat Wakil Ketua DPRD Kota Depok dari Fraksi Partai Gerindra, Yeti Wulandari geram dan meminta untuk segera dilakukan evaluasi secara serius.

Diketahui, ruangan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) di lantai 8 Gedung Balaikota Depok, pada Selasa (10/12/2024) mengalami kebakaran.

Yeti Wulandari menarik kejadian yang seharusnya dijadikan pelajaran hingga membuat petugas Damkar Kota Depok meninggal dunia, yaitu Martinnius Reja Panjaita (31) beberapa waktu lalu.

“Seharusnya kejadian itu dijadikan pelajaran penting untuk Pemkot Depok, agar lebih memikirkan keselamatan para petugas Damkar tentunya,” tegas Yeti Wulandari.

Dirinya secara tegas menyampaikan, setiap rapat kerja dengan badan anggaran, selalu menekankan pentingnya keselamatan bagi para petugas pemadam kebakaran, karena mereka adalah ujung tombak penyelamatan masyarakat.

Namun kenyataan di lapangan ternyata tidak dijadikan pelajaran berharga. Sehingga menjadi sorotan legislatif Kota Depok dari gedung parlemen karena menunjukan ketidakmampuan dalam menerapkan keselamatan kerja bagi para pelayan masyarakat.

Yeti Wulandari menjelaskan, bahwa penggunaan masker Self-Contained Breathing Apparatus (SCBA) serta perlengkapan K3 lainnya telah diatur dalam UU No.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Bab IX pasal 13 dan telah menjadi satu kewajiban bagi Pemkot Depok untuk melaksanakannya.

“Penggunaan masker Self-Contained Breathing Apparatus (SCBA) telah menjadi satu hal yang sangat penting bagi para petugas Damkar, karena penyebab utama kematian tertinggi ditempat kebakaran dikarenakan menghisap asap dan gas beracun,” jelasnya.

Dirinya juga menegaskan, pada Pasal 13 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja menyatakan, bahwa siapa pun yang memasuki tempat kerja wajib mentaati petunjuk keselamatan kerja serta memakai Alat Pelindung Diri (APD) yang diwajibkan, dan pada setiap pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 ini dapat dikenakan sanksi pidana berupa denda atau penjara.

“Tujuan utama dari dibentuknya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 ini untuk mencegah kecelakaan, penyakit akibat kerja, serta meminimalisir risiko kecelakaan, dan ketika kelalaian ini terjadi karena kecerobohan serta ketidakpedulian pemerintahnya, maka kami pastikan siapapun pihak – pihak yang telah melanggar aturan hukum tersebut, harus segera mendapatkan sanksi tegas sesuai dengan apa yang telah ditetapkan,” papar Yeti Wulandari.

 

Berita Terkait

Supian Suri Tegaskan Pendidikan Jadi Prioritas, KuduSS Ramah Siap Kawal Program Kerakyatan Pemkot Depok
Rohmat Rospari Gagas Fiqh Lingkungan untuk Kemajuan Depok, Sekretaris Dinas Pendidikan Nilai Layak Diterapkan di Sekolah
Milad 10th Pergerakan PRIMAGO, 1 Dekade Tumbuh Berkembang dan Bermanfaat Tanpa Batas
Primagen Genetic Mapping Program Sosialisasikan Program Pemetaan SDM & Pengembangan Minat, Bakat dan Potensi Diri Santri di Pondok Pesantren Daarul Muttaqien Parung Bogor
SMA PGRI 1 Jakarta Gelar Family Gathering 2026 Bersama Dirgantara AIA Tour Travel Depok
BRI BO Cimanggis Gelar Brimo Day, Perluas Pemanfaatan Layanan Digital di Tingkat Uker Supervisi
Yayasan Insan Gemar Mengaji Nusantara Perluas Lekaran Mengaji, Bertekad Berantas Buta Al-Qur’an di Kota Depok
18 Lembaga Pendidikan Hadiri Kegiatan Workshop Manajemen “Cara Unik Promosi & Branding Sekolah” Di FORBIS National Econimic Summit & Expo 2026

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 12:09 WIB

Supian Suri Tegaskan Pendidikan Jadi Prioritas, KuduSS Ramah Siap Kawal Program Kerakyatan Pemkot Depok

Sabtu, 25 Juli 2026 - 11:46 WIB

Rohmat Rospari Gagas Fiqh Lingkungan untuk Kemajuan Depok, Sekretaris Dinas Pendidikan Nilai Layak Diterapkan di Sekolah

Minggu, 21 Juni 2026 - 03:09 WIB

18 Lembaga Pendidikan Hadiri Kegiatan Workshop Manajemen “Cara Unik Promosi & Branding Sekolah” Di FORBIS National Econimic Summit & Expo 2026

Rabu, 17 Juni 2026 - 11:22 WIB

Jalan Enggram-Pemuda Sawangan Mulai Dilebarkan, Supian Suri Targetkan Rampung Awal 2027

Minggu, 24 Mei 2026 - 15:55 WIB

Tak Ada Lagi Alasan Tak Bisa Mengaji, Yayasan IGMN Hadirkan Belajar Al-Qur’an Gratis di 10 Wilayah Depok

Rabu, 20 Mei 2026 - 10:22 WIB

Taman Secawan Depok Jadi Salah Satu Sasaran Aksi Vandalisme

Rabu, 13 Mei 2026 - 06:30 WIB

BRI KC Cimanggis Gencarkan MemBRIMOkan Indonesia, Dorong Nasabah Beralih ke Transaksi Digital

Rabu, 29 April 2026 - 13:04 WIB

Buku Panduan Cara Unik Promosi Sekolah Karya Dr Awaluddin Faj, M.Pd

Berita Terbaru