siaranjabodetabek.com, Depok – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok mengeluarkan jadwal terkait penerimaan peserta didik baru (PPDB) Kota Depok tahun ajaran 2021-2022. Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB Kota Depok untuk TK, SD, dan SMP segera dibuka. Namun ada perbedaan dengan tahun sebelumnya.

Situasi yang kini masih diselimuti dan semakin meningkat pandemi Cocid-19, pendaftaran pun sedianya akan mulai dibuka pada akhir Juni mendatang secara offline maupun online.

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok Mohamad Thamrin mengatakan, PPDB tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) dilalukan secara jaringan (daring) atau online.

“PPDB Tahun Ajaran 2021 untuk jenjang SMP dilakukan sepenuhnya secara online. Pendaftaran dapat melalui http://depok.siap-ppdb.com,” kata Thamrin, Kamis (24/6/2021), di kantornya.

Sedangkan untuk PPDB tingkat Taman Kanak-Kanak (TK) dan Sekolah Dasar (SD) secara offline dan juga daring terbatas. Pendaftaran PPDB bagi tingkatan TK akan dilaksanakan pada 14 Juli mendatang.

Kemudian dijenjang SD, pendaftaran akan dimulai pada 5-8 Juli, dengan perioritas anak yang berusia 6 tahun pada 1 Juli 2021.
“Tahun ini TK, SD pendaftarannya offline, dan SMP pendaftaran online malalui http://depok.siap-ppdb.com. Kalau tahun lalu full online untuk tiga jenjang ini,” ucapnya.

Di mana penerimaannya berdasarkan zonasi dengan prioritas usia 4-6 tahun.

Sedangkan dijenjang SD, pendaftaran akan dimulai pada 5-8 Juli, dengan perioritas anak yang berusia 6 tahun pada 1 Juli 2021.

Sementara untuk SMP, sistem pendaftarannya terbagi dalam beberapa kategori yakni jalur zonasi, jalur afirmasi bagi siswa tidak mampu atau inklusi, jalur prestasi, serta jalur perpindahan orang tua wali dan anak Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK).

“Jalur zonasi akan dimulai pendaftarannya pada 12-13 Juli, jalur afirmasi 28 – 30 Juni, jalur prestasi 1 – 2 Juli, dan jalur perpindahan orang tua atau PTK 5 Juli,” paparnya.

Thamrin menambahkan, PPDB 2021 kouta siswa tidak mampu di tahun ini meningkat sebesar 13 persen yang sebelumnya hanya 10 persen. Kata dia kouta PPDB siswa tidak mampu ini diperuntukan untuk peserta didik baru TK, SD, dan SMP.
“Tahun lalu 10 persen, sekarang naik jadi 13 persen,” ucap dia.

Lebih lanjut katanya, PPDB Depok 2021 tidak ada penerimaan siswa dari luar zonasi. Sementara tahun sebelumnya kuota luar zonasi sebesar tiga persen.

“Tahun lalu juga ada siswa tidak mampu dalam zonasi. Tahun ini siswa tidak mampu bebas zonasi dengan kesepakatan,” pungkasnya. (adi).

News Feed