siaranjabodetabek.com, Depok – Dinas Pendidikan Kota Depok mulai melaksanakan simulasi Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) di Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Simulasi diadakan selama dua hari yaitu 28-29 September 2021, di hari yang kedua ini mudah mudahan berjalan dengan baik dan lancar, namun perlunya ada ketentuan yang harus di pahami.

Bunda paud Kota Depok Bunda Elly Farida, lakukan monitoring ptmt

Menurut Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok, Wijayanto mengatakan, hari pertama telah melakukan peninjauan persiapan PTMT di sejumlah sekolah selama 20 hari sebelum simulasi dilakukan. Selain itu, imbuhnya, terdapat sejumlah aturan yang harus dipatuhi oleh setiap satuan pendidikan saat melakukan PTMT pada 4 Oktober mendatang.

“Misalnya mulai dari menjaga jarak muridnya duduk dan berdiri atau mengantre paling sedikit 1,5 meter dan memberikan tanda pembatas jaga jarak,” kata Wijay, Selasa (28/09/21) di Balaikota Depok.

Selanjutnya kata pria yang sebelumnya menjabat Kadisporyata ini, perlu adanya kecukupan ruang terbuka dan saluran udara di dalam ruangan dipastikan memiliki sirkulasi yang baik.

Kemudian, orang tua/wali peserta didik dapat memilih PTMT atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi anaknya dengan menandatangani surat pernyataan.

“Satuan pendidikan harus menyelenggarakan sekolah atau belajar daring bagi siswa yang tidak diizinkan atau tidak dapat belajar tatap muka,” ungkap Pria yang akrab di panggil Bang Wijay ini.

Bagi Sekolah lanjut Wijay, wajib melaporkan kebijakan PTMT pada laman http://sekolah.data/kemendikbud.go.id/kesiapanbelajar/kebijakan/kabkota. Termasuk melaporkan hasil pemantauan dan evaluasi PTMT pada laman http://sekolah.data.kemendikbud.go.id/kesiapanbelajar/.

“Nah mengenai jumlah siswa maksimal 20 siswa per kelas, sedangkan PAUD paling banyak 10 siswa per kelas,” ujarnya.

Wijay menambahkan, PTMT dilaksanakan hanya dua hari per minggu dengan durasi maksimal dua jam per pertemuan. Siswa diwajibkan memakai masker bedah dua lapis atau masker bedah satu lapis dan masker kain, serta menerapkan etika batuk/bersin.

“Sekolah wajib memberikan pengumuman di seluruh area satuan pendidikan secara berulang terkait penerapan protokol kesehatan,” tuturnya.

“Terakhir, menggunakan alat belajar pribadi, dilarang pinjam meminjam peralatan belajar, mudah mudahan ini akan berjalan sesuai arahan bapak Walikota Depok,” pungkasnya. (Adi).

News Feed