Polemik Pasal Penghinaan Presiden dalam RUU KUHP

opini229 Dilihat

Musdalifa Asiyatun Syafaat

(Mahasiswa Prodi Hukum UNIMUDA Sorong)

 

Dalam draf RUU KUHP terbaru, penghinaan terhadap martabat presiden/wapres dikenai ancaman maksimal 3,5 tahun penjara. Namun bila penghinaan itu dilakukan lewat media sosial atau sarana elektronik, ancamannya diperberat menjadi 4,5 tahun penjara. Sebagaimana diketahui dalam perkembangan di era digitalisasi ini, ketentuan pidana penghinaan dalam UU ITE seringkali membuat gaduh di kalangan masyarakat karena dianggap seperti pasal karet yang banyak disalahgunakan untuk membedakan hinaan dan kritik. Namun masih banyak warga serta masyarakat yang belum memaknai secara mendalam untuk membedakan mana itu kritik dan mana itu penghinaan, setiap warga Negara atau siapapun itu berhak menyuarakan aspirasinya selama masih dalam koridor kewajaran serta tidak bertentangan dengan peraturan dan norma yang ada.

Sebagai bukti pentingnya harkat martabat presiden ialah, sejauh ini konsulat dan diplomat dari berbagai Negara yang ada diIndonesia mendapatkan perlakuan yang baik dan sopan, dan bagaimana mungkin pembiaran penghinaan terhadap presiden jika dibiarkan akan menjadi tampilan harga diri Negara Indonesia yang diremehkan rakyat Indonesia sendiri. Penulis beralasan bahwa symbol dari sebuah Negara terletak pada pemimpinnya, lantas jika pemimpinnya dilecehkan harkat dan martabatnya, sama halnya melecehkan negaranya pula. Kebebasan berpendapat saat ini sudah sangat terbuka dan sebebas-bebasnya, masih jauh lebih leluasa daripada zaman orde lama maupun orde baru. Lantas apakah kebebasan berpendapat dimasa sekarang ini buruk? Tentu saja lebih baik, hanya saja harus diklasifikasikan antara penghinaan dan mengkritik.

Setiap bulan September, para aktivis serta pejuang hak asasi manusia menyatakan bulan ini adalah bulan September kelabu karena banyaknya pelanggaran Ham dimasa lalu yang terjadi dibulan ini, dan tidak tuntas pula. Salah satunya dari tragedi pelanggaran Ham berat dimasa lalu adalah kejahatan kemanusiaan terhadap Munir Said Talib seorang aktivis HAM yang mendirikan Komisi untuk orang hilang dan korban kekerasan (KONTRAS). Tepat pada tanggal 7 September 2004 melalui pesawat yang ditumpanginya Munir di racuni melalui minuman yang disediakan pesawat tersebut, belum diketahui siapa yang telah meracuni munir. Ada yang menduga oknum-oknum tertentu memang ingin menyingkirkannya, sampai sekarang, kasus meninggalnya Munir masih meningggalkan sejuta misteri yang belum dipublikasikan oleh pemerintah sampai pada siapa otak pembunuhan Munir yang sesungguhnya.

Saat ini yang ditangkap dan dipenjarakan hanyalah Pollycarpus, seorang pilot maskapai penerbangan Indonesia yang pada saat itu sedang tidak memiliki surat penugasan untuk melakukan penerbangan, yang sekaligus menjadi eksekutor yang meracuni Munir. Dalam persidangan Pollycarpus hanya dijatuhi Hukuman 14 tahun penjara. Setelah perjalanan masa hukuman yang dilaluinya tepat pada bulan Agustus 2018, akhirnya Pollycarpus bebas. Dengan kebebasannya tidak menjadi titik terang terhadap pengungkapan aktor intelektual dibalik meninggalnya Munir Said Talib. Jika ditelusuri lebih mendalam, sebelum Munir bunuh memang sosok Munir ini secara tegas dan lantang mengkritik beberapa kebijakan pemerintah yang menindas rakyat. Pada saat itu dimasa orde baru sangat jarang ada orang yang berani menentang kebijakan pemerintah.

Setiap pada pergantian masa jabatan Presiden, para capres selalu menjanjikan penuntasan pelanggaran HAM berat dimasa lalu, namun realitanya belum ada satupun yang terungkap secara jelas, satu hal yang perlu kita sadari bahwa saat ini pelanggaran Ham tidak begitu banyak artinya bukan tidak ada sama sekali, saat ini kita tidak mampu menuntaskan pelanggaran Ham berat dimasa lalu, namun dimasa sekarang hingga kedepannya, pelanggaran Ham berat ini semoga tidak terjadi lagi. Pada pasal 28 A UUD NRI 1945 menyatakan bahwa “Setiap orang berhak untuk hidup serta mempertahankan kehidupannya”

 

News Feed